Dua Desa Dilelang

Desa Sukamulya Bogor Dijadikan Jaminan Hutang ke Bank dan Bakal Dilelang, Rumah Warga Terancam

Lahan yang kini telah disita oleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan akan dilelang yaitu seluas 377 hektar. 

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamaruddin Irfani
Pemukiman warga di Kampung Parung Santen, Desa Sukmulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor diklaim masuk dalam sengketa BLBI, Senin (22/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKAMAKMUR - Desa Sukamulya yang berada di wilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor menjadi salah satu desa yang disebut akan dilelang karena dijadikan jaminan pinjaman ke bank oleh pengusaha.

Lahan yang kini telah disita oleh Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan akan dilelang yaitu seluas 377 hektar. 

Luas lahan yang diklaim tersebut 23 persen dari wilayah Desa Sukamulya secara keseluruhan seluas 1.611 hektar dengan kurang lebih 10.000 jiwa di dalamnya.

Kepala Desa Sukamulya, Komar mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut secara rinci karena dilakukan oleh orang-orang terdahulu.

"Mungkin menurut keterangan orang-orang terdahulu atau kepala desa terdahulu itu diperkirakan ada transaksi lunas ataupun tidak kita gak tau di tahun 86, usia saya masih 4 tahun waktu itu," ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Sama seperti tetangganya yakni Desa Sukaharja yang mengalami kasus serupa, sosok di balik persoalan ini adalah Lee Darmawan alias Lee Chin Kiat.

Direktur PT Bank Perkembangan Asia yang biasa disebut warga dengan sebutan Cingcat itu merupakan terpidana dalam sengketa lahan BLBI.

"Kalau transaksinya saya kurang tau seperti apa, bahwa yang jelas sampai saat ini saya belum melihat bahwa dia punya peralihan akte jual beli atau sertifikat, jadi belum pernah," katanya.

Komar mengungkapkan, ratusan hektar lahan yang disita tersebut di dalamnya mencakup area perkebunan, sawah, hingga pemukiman belasan rumah warga.

Warga yang memanfaatkan lahan tersebut untuk tinggal maupun bertani pun merasa risau karena mereka juga merasa memiliki lahan yang diwariskan turun temurun.

"Kalau yang saya lihat sih tanah milik ya, maksudnya di sana itu terutama yang 11 rumah punya segel jual beli terdahulu. Mereka masih tinggal di sana, karena mereka mengakui bahwa dari nenek moyangnya itu betul-betul tanah dia," katanya.

Dengan mencuatnya isu ini ke permukaan, ia mengimbau masyarakat agar tetap tenang dalam menyikapinya.

"Kami tetap ada di garis depan masyarakat, tujuan saya jangan sampai masyarakat dirugikan, kasian juga masyarakat apalagi di perkampungan ini  kategorinya 90 persen masyarakat tidak mampu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved