Dua Desa Dilelang

Lebih Parah dari Tetangga, Semua Warga Desa Sukawangi Bogor Terancam Diusir, Soal Pajak Bikin Heran

Semua lahan Desa Sukawangi ternyata diklaim Perhutani sehingga semua warga yang tinggal di dalamnya terancam diusir.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kepala Desa Sukawangi Budiyanto seusai menemui Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kota Bogor, Rabu (24/9/2025). Desa Sukawangi rupanya mengalami sengketa lahan lebih parah dari dua desa tetangganya yang heboh dilelang belakangan ini. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor mengalami sengketa lahan lebih parah dari dua desa tetangganya yang heboh dilelang belakangan ini.

Semua lahan Desa Sukawangi ternyata diklaim Perhutani sehingga semua warga yang tinggal di dalamnya terancam diusir.

Tidak seperti dua desa tetangganya yaitu Sukamulya dan Sukaharja yang viral dilelang terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Karena dua desa ini lahan yang bersengketa hanya sekitar 300-an Hektare di Sukamulya dan sekitar 400-an Hektare di Desa Sukaharja.

Sementara di Desa Sukawangi semua lahan desanya bersengketa dengan Perhutani yang mancapai luas 1.800 Hektare dan dihuni 17.750 jiwa atau 4.165 KK.

Padahal di dalamnya sudah dibangun berbagai fasilitas oleh pemerintah seperti sekolah, jalan Pemda, jalan desa dan banyak yang lainnya.

Bahkan ada pula empat warga di Desa Sukawangi yang jadi tersangka karena dianggap menduduki lahan Perhutani.

"Total lahan yang diklaim oleh Kementrian Kehutanan itu seluas 1.800 Hektare, satu desa," kata Kades Sukawangi, Budiyanto, Rabu (24/9/2025).

Fasilitas umum hingga kantor desa juga terancam digusur karena permasalahan ini.

Budiyanto menjelaskan di desanya sudah ada fasilitas sosial, fasilitas umum, kantor desa, tiga lapangan bola, enam sekolah dasar, satu SMP Negeri, lima pondok pesantren termasuk juga beberapa jalan yang dibangun Pemda Bogor.

"Jalan kabupaten ada tiga ruas, jalan desa sendiri ada 63 Km panjangnya," kata Budiyanto.

Anehnya, pajak tetap wajib dibayar oleh warga Desa Sukawangi.

Meski lahan yang mereka duduki itu diklaim milik Perhutani.

"Kalau pajak warga Desa Sukawangi wajib dibayar sampai sekarang, karena Rp 1,8 Miliar yang harus dibayar pajak," katanya.

"Tapi warga juga gimana ya, karena bisa bayar pajak tapi tanahnya sendiri diklaim sama Kehutanan," imbuh Budiyanto.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved