Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

4 Fakta Pilu Warga Puncak Bogor Kena PHK Dipicu Kebijakan KLH, Bingung Cicilan Motor Belum Lunas

Beberapa fakta terkait nasib para pekerja warga Puncak Bogor yang diurai Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) Muhammad Muchsin.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
NASIB PEKERJA BOGOR - Foto tempat usaha penginapan salah satu tempat warga Puncak Bogor bekerja dan foto warga Puncak Bogor lakukan aksi protes dengan spanduk atas kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup yang menyegel sejumlah tempat usaha di Puncak Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kebijakan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) yang menyegel sejumlah tempat usaha di Puncak Bogor berbuntut pada ratusan pekerja setempat yang terpaksa diberhentikan.

Hal ini pun memicu reaksi protes dari para pekerja warga Puncak Bogor khususnya dari wilayah Kecamatan Cisarua dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Lalu bagaimana nasib mereka yang sudah terkena PHK usai adanya kebijakan ini KLH ini ?.

Berikut beberapa fakta yang diurai Ketua Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS) Muhammad Muchsin.

1. Ratusan pekerja telah diberhentikan

Muchsin mengatakan bahwa ada 2.000 lebih pekerja warga Puncak Bogor di dua kecamatan yang terancam terkena pengurangan karyawan karena kebijakan KLH ini.

"Itu yang terancam PHK maupun ada yang pengurangan karyawan. Pengurangan karyawan ada banyak," katanya.

"(Pekerja yang diberhentikan) Ada ratusan," imbuh Muchsin.

2. Sulit cari kerja lain

Setelah ada yang di-PHK, para pekerja warga Puncak Bogor ini banyak yang terpaksa nganggur tanpa beralih ke pekerjaan lain.

Selain sulitnya lapangan kerja, ada pula faktor lainnya.

Yaitu banyak pekerja yang diberhentikan ini usianya bukan usia produktif.

"Kebanyakan mereka ini rata-rata ada beberapa perusahaan yang masih terima dia tanpa ijazah, terus umurnya juga kadang sudah gak produktif," kata Muchsin.

Seperti pekerja usia 65 yang masih beruntung masih bisa diterima menjadi pekerja gardener.

Namun kini setelah diberhentikan, mereka belum tentu mendapat kesempatan serupa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved