Fenomena Kawin Kontrak

Awas! Modus Kawin Kontrak, Gadis Pencari Kerja Jadi Incaran, Korban Dijebak Ujug-ujug Nikah

Korban dijebak dan nikahkan diduga secara kawin kontrak dengan warga negara asing atau WNA asal Tiongkok.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
net
(Ilustrasi) FENOMENA KAWIN KONTRAK - Fenomena kawin kontrak rupanya masih terjadi di wilayah Bogor. Ini terungkap dari kasus TPPO yang korbannya merupakan gadis asal Sukabumi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sampai tahun 2025, fenomena kawin kontrak rupanya masih terjadi di wilayah Bogor.

Ini terungkap dari kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang korbannya merupakan gadis asal Sukabumi.

Berdasarkan keterangan dari Polda Jabar, gadis asal Sukabumi itu merupakan pencari kerja yang terbuai iming-iming lowongan kerja sebagai ART di Tiongkok dengan gaji Rp 15-30 Juta.

Oleh pelaku korban dibawa ke sebuah rumah di Kabupaten Bogor dan disekap sebelum dibawa ke luar negeri.

Korban dijebak dan nikahkan diduga secara kawin kontrak dengan warga negara asing atau WNA asal Tiongkok.

Kemudian korban dibawa ke Tiongkok dan menjadi pelampiasan nafsu warga asal negeri tirai bambu tersebut.

Masih dari keterangan Polda Jabar, pelaku yang terlibat dalam TPPO modus kawin kontrak ini merupakan warga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur dan ada pula warga Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor yang diduga terlibat.

Pernikahan itu dilakukan dilakukan secara diam-diam, sehingga pihak desa, kecamatan hingga KUA pun tidak ada yang mengetahui.

Hal ini juga dijelaskan oleh Rangga Suria Danuningrat, Kuasa Hukum korban RR (23), gadis Sukabumi yang sempat disekap di Bogor.

Korban dijebak dinikahkan secara kontrak dengan WNA asal Tiongkok dengan alasan agar bisa bekerja di luar negeri.

"Korban dijebak, awalnya alasan untuk memuluskan visa," kata Rangga saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (22/10/2025).

Dia menjelaskan bahwa dalam pernikahan tersebut tidak ada restu dari orang tua.

Secara hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan itu seharusnya tidak sah.

Namun itu rupanya modus pelaku untuk 'menjual' korban RR ke Tiongkok.

"Tidak ada orang tua wali sah, saksi dan wali palsu," kata Rangga.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved