Fenomena Kawin Kontrak

Tarif Kawin Kontrak di Kawasan Puncak, Rupanya Begini Cara PSK Biar Dapat Duit Banyak

Pernikahan kontrak ini memang kerap dilakukan di kawasan Puncak Bogor atau Puncak Cianjur, meski pelakunya orang luar.

Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Tsaniyah Faidah
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
(Foto ilustrasi) FENOMENA KAWIN KONTRAK - Plang nama jalan di kawasan Puncak Bogor wilayah Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat (24/10/2025). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Prostitusi berkedok kawin kontrak sudah menjadi rahasia umum di kawasan Puncak Bogor dan Puncak Cianjur.

Praktik kawin kontrak ini di kawasan Puncak diperkirakan sudah ada sejak tahun 1990-an.

Namun para pekerja seks komersial (PSK) rata-rata berasal dari luar kawasan Puncak, atau bukan warga setempat.

Mereka memanfaatkan situasi banyaknya wisatawan Arab dari Timur Tengah yang berwisata ke kawasan wisata Puncak.

"Perempuan-perempuannya gak ada orang sini," kata TM, salah satu warga asal kawasan Puncak Bogor kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (24/10/2025).

"Emang ada semacam komunitasnya di sini, tapi ini terselubung," imbuh TM.

Pernikahan kontrak ini, kata dia, memang kerap dilakukan di kawasan Puncak Bogor atau Puncak Cianjur, meski pelakunya orang luar.

Modusnya, pernikahan kontrak dilakukan terlihat seperti pernikahan biasa.

Namun orang yang terlibat seperti saksi, wali nikah dan amil merupakan orang suruhan atau bodong.

Tarif sekali nikah kontrak adalah Rp 2 Juta - 4 Jutaan, itu biasanya dibayarkan ke orang yang berperan sebagai amil bodong.

"Pokoknya di atas Rp 2 Jutaan lah kalau dinikahkan, itu sekali kawin kontrak," katanya.

"Bayarnya ke amil (amil bodong), Rp 2 Juta, Rp 2,5 Juta, sampai Rp 4 Juta," sambung TM.

Setelah itu, uang itu nanti dibagi-bagi ke pelaku lain yang terlibat membantu menggelar pernikahan kontrak itu.

Kemudian untuk sang PSK yang dinikahkan kontrak, akan menjadikan sang tamu Arab hidung belang ini sebagai 'pohon uang.'

Jika dia dapat banyak, sang PSK akan memberikan uang tambahan kepada para pelaku lain yang membantunya dalam proses kawin kontrak.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved