Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Sampah Menggunung di Pasar Anyar Bogor Ganggu Warga, Sugeng Teguh Santoso Minta Segera Diangkut

Warga yang beraktifitas di sekitaran lokasi sampah merasa terganggu akibat bau dan pemandangannya.

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Sampah di Jalan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau tepatnya di Pasar Anyar menggunung, Kamis (30/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Sampah di Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, atau tepatnya di Pasar Anyar menggunung.

Warga yang beraktifitas di sekitaran lokasi sampah merasa terganggu akibat bau dan pemandangannya.

“Terganggu dan sekaligus terhina tidak merasa ada toleransi dan solidaritasnya,” kata salah seroang warga Kasta Sitepu saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (30/10/2025).

Kasta yang juga sebagai seorang pendeta di Gereja Baptis Indonesia Pabaton Bogor ini melanjutkan, sampah yang menggunung ini kerap kali terjadi.

Ia juga sudah meminta RT dan RW agar TPS itu dipindahkan.

“Namun tidak ada tindakan yang pasti,” ujarnya.

2023 lalu ia bersama pihak Gereja pernah mengirim surat permohonan ke Kantor walikota yang saat itu masih dijabat oleh Bima Arya.

“Kami menerima respon dan tanggapan yang baik sekitar 4 kali pertemuan di Gedung Gereja Baptis Indonesia Pabaton. Namun, tidak ada tidak lanjut setelah keputusan,” ujarnya.

Mereka akhirnya mengadukan hal ini kepada Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso atau STS.

STS sendiri tergabung dalam Fraksi Demokrat solidaritas Indonesia.

Ia pun mengusulkan, agar sampah tersebut segera diangkut.

“Dan jangan dipasang lagi tong garbage di tempat tersebut. Karena kalau ada tong garbage, masyarakat anggap disana tempat pembuangan sampah diperbolehkan,” kata STS.

Tong sampah itu seharusnya digeser ketempat yang memungkinkan menjadi penampungan sementara.

Selain itu juga sampah yang ditimbulkan tidak mengganggu lingkungan. 

“Dan pada tempat awal dipasang larangan buang sampah serta dijaga satpol pp untuk kurun waktu tertentu,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved