Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Dapat Nilai Tinggi dari Dedie Rachim, Masa Jabatan Direksi PDAM Kota Bogor Bakal Diperpanjang ?

Jelang Desember 2025, muncul petisi yang ditanda tangani 250 karyawan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Dok Pemkot Bogor
MASA JABATAN DIREKSI PDAM - Tiga direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor sampaikan capaian kinerja ke Wali Kota Bogor, Dedie Rachim di Balai Kota, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Ardhi Sanjaya

TEIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Wali Kota Bogor Dedie Rachim memberi nilai tinggi pada rapor tiga direksi Perumda Tirta Pakuan. Kini, apakah masa jabatan tiga direksi akan diperpanjang ?

Masa jabatan Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan, Direktur Umum Rivelino Rizky, dan Direktur Teknik Ardani Yusuf, akan berakhir pada awal Desember 2025.

Jelang Desember 2025, muncul petisi yang ditanda tangani 250 karyawan Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Dalam petisi, karyawan meminta agar Dedie Rachim segera membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih direksi baru.

Ada tiga point isi dari petisi :

1. Mayoritas pegawai staf PDAM Kota Bogor (AKAR RUMPUT) menginginkan dilaksanakan PANSEL DIREKSI PDAM.
2. MENOLAK DENGAN TEGAS TIGA DIREKSI SAAT INI MENJABAT KEMBALI.
3. TOLAK INTERPENSI WAMENDAGRI BIMA ARYA.

Dedie Rachim mengaku sudah menerima petisi dari dua kelompok.

“Terkait petisi, sy menerima 2 kelompok baik yg mendukung maupun yg menginginkan pansel,” katanya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com.

Sampai dengan akhir Oktober 2025, Wali Kota Bogor sebagai pemilik dari Perumda Tirta Pakuan belum mengambil keputusan terkait dengan pemilihan direksi.

“Pemkot sebagai pemilik akan mengambil putusan sesuai dengan pertimbangan objektif dan profesional,” katanya.

Dedie memberi nilai tinggi terhadap rapor kinerja Rino, Rivelino, dan Ardani selama memimpin PDAM Kota Bogor.

“Kemarin Direksi sudah memaparkan capaian kinerja 2021 - 2025. Hasilnya sangat baik dan perlu diapresiasi,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Permendagri No 37/2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Komisaris dan Direksi BUMD, Perwali Kota Bogor No 54/2018 dan Perda Kota Bogor tentang Perumda Tirta Pakuan yang menjadi pedoman lokal, pemilihan direksi baru dapat dilakukan dengan empat cara.

1. Seleksi terbuka atau fit and proper test yang dilakukan Pansel.
2. Perpanjangan masa jabatan.
3. Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW).
4. Rekomendasi khusus dari Wali Kota.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved