Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kemenhut Gelar Operasi Penambang Emas Ilegal, Temukan 31 Tenda Biru di Taman Nasional Gunung Salak

Kementerian Kehutanan melakukan giat operasi penindakan atas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di dalam kawasan TNGHS.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Dok Kemenhut
PENAMBANG EMAS ILEGAL - Operasi penambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SUKAJAYA - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melakukan giat operasi penindakan atas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS).

Kegiatan ini dilakukan pada Rabu (29/10/2025) dimulai dari Blok Ciear, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor dan akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain di bentang Halimun sesuai rencana operasi.

Operasi gabungan dilakukan bersama Balai Gakkumhut Jabalnusra, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Yonif 315, Koramil Cigudeg sejumlah 60 personil.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, giat operasi  ini sekaligus mengawali upaya penertiban kawasan hutan dalam kerangka penyelamatan hulu Daerah Aliran Sungai. 

Terlebih, saat ini sudah memasuki musim penghujan, risiko bencana hidrometeorologi seperti longsor, banjir bandang, dan aliran sedimen semakin meningkat bila PETI tidak segera dilakukan penindakan.

Ia mengatakan, dalam operasi tersebut Tim gabungan melakukan penghancuran 31 tenda biru yang diduga menjadi tempat penambang liar atau gurandil.

"Di lapangan tim melakukan penghentian kegiatan, pengamanan barang bukti berupa bahan kimia sianida, jerigen bekas oli, timbangan manual, kayu pengaduk, penertiban sarana pertambangan yaitu tenda biru atau gubuk," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Dwi Januanto Nugroho mengatakan, koordinasi dilaksanakan dengan pengelola TNGHS, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum untuk operasi lanjutan. 

Menurutnya informasi dari pemberitaan menguatkan bahwa upaya pengelola TNGHS sebelumnya kerap terkendala dan pola kucing-kucingan pelaku terus berulang, sehingga sinergi lintas instansi menjadi keharusan.

"Dukungan masyarakat adalah kunci pengawasan bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan keselamatan warga, terutama pada musim hujan ini," katanya.

Ia pun mengimbau apabila masyarakat menemukan aktivitas PETI dihimbau untuk melaporkannya melalui pengaduan.gakkum@kehutanan.go.id atau Balai Gakkum Kehutanan setempat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved