Kades di Bekasi Diduga Curi SHM Jaminan Hutang Milik Warga Cibogor, Kantor 9 Bintang Beri Somasi

Seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Setu Bekasi berinisial R diduga mencuri sertifikat hak milik (SHM) berujung disomasi.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
KASUS DUGAAN PENCURIAN: Kuasa Hukum dari 9 bintang saat membeberkan bukti terkait kasus perkara hutang piutang kliennya asal Kota Bogor, Selasa (18/11/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Setu Bekasi berinisial R diduga mencuri sertifikat hak milik (SHM) yang sedang dijadikan jaminan hutang piutang.

SHM ini dijadikan jaminan hutang piutang oleh almarhum suaminya kepada salah seorang warga asal Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor berinisial AY.

AY ini pun kini sudah menunjuk kuasa hukum dari Kantor pengacara 9 bintang.

Kuasa Hukum dari 9 bintang, Abdul Rozak mengatakan, hutang piutang dengan jaminan SHM ini sudah terjadi pada tahun 2015 lalu.

Saat itu, almarhum suami Kades itu meminjam uang kepada AY awalnya sebesar 100 juta.

Ia pun kembali meminjam uang sampai akhirnya tahun 2018 ditotal mencapai angka 500 juta.

“Peminjaman ini dilakukan secara bertahap, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta,” kata Abdul Rozak saat dijumpai TribunnewsBogor.com di Bogor Utara, Selasa (18/11/2025) malam.

Tahun 2021, almarhum suami Kades itu meninggal dunia.

Sesuai aturan hukum, hutang piutang ini turun ke ahli waris yang dalam hal ini adalah R.

Selama empat tahun sampai 2025, hutang itu tidak pernah dibayar atau dilunasi.

R malah meminta SHM yang dijadikan jaminan tersebut dengan alasan untuk kepentingan administratif.

AY yang memang berteman baik dengan almarhum suami kades tersebut memberikan SHM itu.

“Tidak ada tanda terima atau penjelasan detail tentang penggunaan SHM tersebut,” ujarnya.

AY pun meminta jaminan SHM tersebut kepada R.

AY juga meminta kembali utang suaminya R sebesar 500 juta.

Namun, sampai saat ini, R tidak pernah menggubris permintaan tersebut.

Beberapa upaya sudah dilakukan oleh AY termasuk meminta bantuan kepada pihak kecamatan.

“Tetapi tidak mendapatkan respons baik dari Ibu Kades tersebut,” ucapnya.

AY pun menunjuk kuasa hukum dari 9 Bintang.

Somasi pertama langsung dilayangkan pada Jumat (14/11/2025) lalu.

“Pihak Ibu Kades tidak menerima dengan baik. Surat somasi hanya diterima oleh pembantu, dan terjadi dugaan intimidasi ketika surat diserahkan; pembantu yang menerima surat tersebut membawa pisau,” ujarnya.

Somasi kedua dilayangkan kembali pada hari ini Selasa (18/11/2025).

Selama tujuh hari, Kades tersebut harus memberikan respon dengan itikad baik.

Kades itu harus mengembalikan SHM sekaligus membayar hutang alrmahum suaminya sebesar 500 juta.

Jika tidak, kasus ini akan dilaporkan kepada pihak kepolisian dengan dugaan pencurian SHM.

Tidak hanya itu, Kades ini pun diduga melanggar kode etik aparatur pemerintahan.

“Jika somasi kedua tidak ditanggapi dengan baik, kami akan mengambil langkah hukum tegas,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved