Bahaya! Catat 24 Obat Herbal Diduga Mengandung Bahan Kimia, Ada Pelangsing hingga Stamina Pria

Catat dan simak! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 24 produk obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO). 

Tayang:
Editor: khairunnisa
pim pic via kompas.com
OBAT HERBAL BERBAHAYA: Ilustrasi obat herbal. Catat dan simak! Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap 24 produk obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO).  

7. King Jantan Kopi Kuat Minuman Suplemen Keperkasaan 

  • Mengandung BKO sildenafil 
  • Produk ilegal 
  • Mencantumkan nomor izin edar fiktif 

8. Pak 'e Tole Khusus Pria Dewasa 

  • Mengandung BKO sildenafil 
  • Produk ilegal 
  • Mencantumkan nomor izin edar fiktif 

9. Urat Madu Kopi Kuat dan Tahan Lama 

  • Mengandung BKO sildenafil 
  • Produk ilegal 
  • Mencantumkan nomor izin edar fiktif. 

Laporan otoritas Thailand 

1. GK24 

  • Tidak terdaftar BPOM

Bahaya konsumsi obat herbal yang mengandung bahan kimia 

Dilansir dari laman BPOM, konsumsi obat herbal yang mengandung bahan kimia obat bisa menimbulkan efek samping, Kandungan sildenafil misalnya. 

Obat kimia ini merupakan obat yang digunakan untuk terapi disfungsi ereksi dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter. 

Penggunaan yang tidak terkontrol dapat menimbulkan efek samping, seperti tekanan darah yang tidak stabil, gangguan jantung, hingga interaksi berbahaya dengan obat lain. 

Sementara itu, kandungan bahan kimia obat sibutramin telah dilarang penggunaannya dalam produk pelangsing karena dapat meningkatkan risiko gangguan kardiovaskular. 

Bisakodil yang merupakan obat pencahar juga dapat menimbulkan gangguan saluran pencernaan dan ketidakseimbangan elektrolit apabila digunakan secara tidak tepat. 

Sedangkan, siproheptadin merupakan obat antihistamin yang penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan medis. 

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk sarana ritel. 

Tindak lanjut yang dilakukan meliputi pengamanan produk serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO. 

BPOM juga telah menjatuhkan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk tersebut, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. 

Apabila ditemukan unsur pidana, pelaku usaha dapat diproses sesuai ketentuan Pasal 435 Jo. 

Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

“BPOM akan terus menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan bahan kimia obat dalam produk obat bahan alam. Praktik seperti ini tidak dapat ditoleransi karena membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Ikrar.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved