Tetap Digaji, Penonaktifan Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Cuma Akal-akalan, Pengamat: Harus Dipecat

Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. Pengamat singgung soal gaji dan tunjangan.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Kompas.com dan Tribunnews
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN: Foto lima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni (kiri atas), Adies Kadir (kanan atas), Uya Kuya (kiri bawah), Nafa Urbach (bawah tengah), Eko Patrio (bawah kanan). Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. Pengamat singgung soal gaji dan tunjangan. 

Diwartakan sebelumnya, lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR dari partainya masing-masing.

Partai NasDem mengumumkan penonaktifan dua anggotanya dari anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Lalu Partai Amanat Nasional (PAN) juga menonaktifkan dua kadernya yang kini menjabat sebagai anggota dewan yakni Uya Kuya dan Eko Patrio.

Partai ketiga yang juga menonaktifkan anggotanya adalah Golkar.

Partai Golkar resmi menonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari jabatannya.

Keputusan tiga partai menonaktifkan anggotanya adalah atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Yaitu anggota DPR RI yang menyalahi aturan terkait etika sebagai anggota dewan harus segera dinonaktifkan.

Desakan dari Presiden Prabowo itu muncul setelah kelima anggota DPR di atas viral hingga dianggap melukai hati masyarakat karena perkataan dan perilakunya.

Baca juga: Momen Haru Penyerahan Rumah untuk Keluarga Affan Kurniawan, Sang Ibu Tak Kuasa Teteskan Air Mata

Mekanisme pemecatan anggota DPR RI

Kendati lima anggota DPR telah dinonaktifkan, ternyata mereka tak serta merta bisa dengan mudah dipecat.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis mengurai mekanisme jika ingin kelima anggota DPR problematik tersebut dipecat.

"Kalau dia mundur (dari anggota DPR), oke good, kalau mundur," pungkas Margarito Kamis dalam tayangan tv one news.

Jika tak mau mundur, maka cara satu-satunya adalah dengan masyarakat atau anggota DPR lainnya yang melaporkan Sahroni hingga Uya Kuya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Setelah diproses MKD, baru akan keluar surat pemberhentian dari Presiden terhadap kelima anggota DPR tersebut.

"Kalau enggak mundur. Kalau misal MKD memberikan keputusan memberhentikan mereka, maka diusulkan, diteruskan, diproses ke presiden. Lalu presiden akan menerbitkan ke KPU, Lalu KPU akan meneruskan ke presiden, lalu presiden akan menerbitkan SK pemberhentian. Lalu diganti dengan yang lain dari dapil yang sama, memperoleh suara tertentu, itu prosedurnya," kata Margarito Kamis.

"Siapapun yang akan diberhentikan nanti, mereka punya hak untuk mempertahankan diri. Karena itu perlu dicek Mahkamah Kehormatan itu," sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved