Tetap Digaji, Penonaktifan Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Cuma Akal-akalan, Pengamat: Harus Dipecat
Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. Pengamat singgung soal gaji dan tunjangan.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Diwartakan sebelumnya, lima anggota DPR RI resmi dinonaktifkan sebagai anggota DPR dari partainya masing-masing.
Partai NasDem mengumumkan penonaktifan dua anggotanya dari anggota DPR RI yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.
Lalu Partai Amanat Nasional (PAN) juga menonaktifkan dua kadernya yang kini menjabat sebagai anggota dewan yakni Uya Kuya dan Eko Patrio.
Partai ketiga yang juga menonaktifkan anggotanya adalah Golkar.
Partai Golkar resmi menonaktifkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir dari jabatannya.
Keputusan tiga partai menonaktifkan anggotanya adalah atas arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Yaitu anggota DPR RI yang menyalahi aturan terkait etika sebagai anggota dewan harus segera dinonaktifkan.
Desakan dari Presiden Prabowo itu muncul setelah kelima anggota DPR di atas viral hingga dianggap melukai hati masyarakat karena perkataan dan perilakunya.
Baca juga: Momen Haru Penyerahan Rumah untuk Keluarga Affan Kurniawan, Sang Ibu Tak Kuasa Teteskan Air Mata
Mekanisme pemecatan anggota DPR RI
Kendati lima anggota DPR telah dinonaktifkan, ternyata mereka tak serta merta bisa dengan mudah dipecat.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis mengurai mekanisme jika ingin kelima anggota DPR problematik tersebut dipecat.
"Kalau dia mundur (dari anggota DPR), oke good, kalau mundur," pungkas Margarito Kamis dalam tayangan tv one news.
Jika tak mau mundur, maka cara satu-satunya adalah dengan masyarakat atau anggota DPR lainnya yang melaporkan Sahroni hingga Uya Kuya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Setelah diproses MKD, baru akan keluar surat pemberhentian dari Presiden terhadap kelima anggota DPR tersebut.
"Kalau enggak mundur. Kalau misal MKD memberikan keputusan memberhentikan mereka, maka diusulkan, diteruskan, diproses ke presiden. Lalu presiden akan menerbitkan ke KPU, Lalu KPU akan meneruskan ke presiden, lalu presiden akan menerbitkan SK pemberhentian. Lalu diganti dengan yang lain dari dapil yang sama, memperoleh suara tertentu, itu prosedurnya," kata Margarito Kamis.
"Siapapun yang akan diberhentikan nanti, mereka punya hak untuk mempertahankan diri. Karena itu perlu dicek Mahkamah Kehormatan itu," sambungnya.
Ahmad Sahroni
Eko Patrio
Adies Kadir
Nafa Urbach
anggota DPR
Uya Kuya
Agung Baskoro
Margarito Kamis
Bivitri Susanti
Parto Ungkap Sifat Eko Patrio Sebelum Jadi Anggota DPR, Sering Ribut dengan Akri: Orangnya Emosional |
![]() |
---|
Identitas Remaja yang Jarah Jam Tangan Richard Mille Ahmad Sahroni, Ternyata Masih Tetangga |
![]() |
---|
Tangis Eko Patrio Setelah Rumahnya Dijarah Massa, Tidak Joget Lagi, Curhat Ngaku Rindu |
![]() |
---|
Reaksi Santai Istri Eko Patrio Usai Rumahnya Dijarah Massa, Viona Pernah Keluhkan Pekerjaan Suami |
![]() |
---|
Dikira Kabur ke Amerika, Tokoh Ini Malah Pergoki Uya Kuya Lagi Bareng Istri, Keberadaannya Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.