Tetap Digaji, Penonaktifan Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Cuma Akal-akalan, Pengamat: Harus Dipecat

Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. Pengamat singgung soal gaji dan tunjangan.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
kolase Kompas.com dan Tribunnews
ANGGOTA DPR DINONAKTIFKAN: Foto lima anggota DPR yang dinonaktifkan yakni Ahmad Sahroni (kiri atas), Adies Kadir (kanan atas), Uya Kuya (kiri bawah), Nafa Urbach (bawah tengah), Eko Patrio (bawah kanan). Penonaktifan lima anggota DPR yakni Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya cuma akal-akalan. Pengamat singgung soal gaji dan tunjangan. 

Perihal apakah pemecatan anggota DPR bisa dilakukan presiden, Margarito mengurai penjelasan.

Bahwa Presiden tidak bisa serta merta memecat anggota dewan.

"Secara hukum presiden tidak bisa memberhentikan mereka (dari anggota DPR). Presiden bisa memberhentikan kalau sudah prosedur tadi sudah sampai pada beliau," imbuh Margarito.

"Berarti SK presiden bisa keluar setelah ada laporan dari MKD?" tanya presenter.

"Yes," jawab Margarito.

"Laporan dari MKD ini, MKD ini bisa bekerja atas laporan masyarakat atau bisa bekerja sendiri?" tanya presenter.

"Dari laporan masyarakat, atau sesama anggota (DPR). Mereka (MKD) tidak aktif, mereka menunggu laporannya. Hari ini kalau tidak salah, akan ada yang datang melaporkan ke MKD," ungkap Margarito.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved