Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Akhirnya MKD Beri 3 Hukuman Berbeda ke Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Nasib Uya Kuya Mujur

Akhirnya MKD berikan hukuman berbeda kepada Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach terkait pelanggaran etik. Nasib Uya Kuya lebih mujur.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Kompas TV
SIDANG ETIK MKD: Akhirnya MKD berikan hukuman berbeda kepada Ahmad Sahroni (kanan), Eko Patrio (dua dari kiri), dan Nafa Urbach (kiri) terkait pelanggaran etik. Nasib Uya Kuya (dua dari kanan) lebih mujur. 

Hukuman tersebut satu bulan lebih tinggi dari Nafa.

"Menyatakan teradu 4, Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN," imbuh Adang Daradjatun.

Selanjutnya, Ahmad Sahroni juga dinilai bersalah yakni melanggar etik sebagai anggota DPR RI.

Karenanya, Sahroni diberikan hukuman berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan.

"Menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 5 Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem," ujar Adang Daradjatun.

Sedangkan dua anggota DPR RI lainnya, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah atau tidak melanggar kode etik.

Nasibnya mujur, Uya Kuya dan Adies Kadir bakal segera aktif lagi sebagai anggota DPR.

"Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," imbuh Adang Daradjatun.

Awal mula dugaan pelanggaran kode etik

Kini resmi diberikan sanksi hingga pengaktifan kembali menjadi anggota DPR RI, awal mula polemik dugaan pelanggaran kode etik berlangsung beberapa bulan lalu.

Mulanya MKD menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas peristiwa yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.

Polemik tersebut berawal dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik. 

Aksi joget-joget tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng marwah lembaga DPR. 

Tak cuma soal joget-joget, polemik itu juga berasal dari ucapan beberapa anggota DPR yang memicu kontroversi.

Ada lima anggota DPR RI yang disorot terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Yakni Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni.

Baca juga: Gw Ga Kabur Kata Ahmad Sahroni Usai Sebulan Menghilang, Akhirnya Blak-blakan Soal Penjarahan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved