Jadi Tersangka Bareng Dokter Tifa Cs Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ancam Bongkar Kasus Lain
Resmi jadi tersangka bareng dokter Tifa Cs kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo malah ancam bongkar kasus lain terkait Gibran.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon resmi jadi tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi.
- Roy mengaku tak takut meski jadi tersangka dan siap buka kasus yang lebih heboh.
- Ia bahkan menuding ijazah Gibran juga palsu dan mengklaim punya buktinya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah Ijazah Palsu presiden ke-7 Jokowi.
Tak cuma Roy Suryo dan dua rekannya itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kini resmi jadi tersangka, Roy Suryo nyatanya telah mempersiapkan diri.
Hal itulah yang membuatnya justru makin berani.
Kata Roy Suryo, ia siap membongkar kasus lain yang lebih menghebohkan dari dugaan Ijazah Palsu Jokowi.
Kasus apa itu?
Untuk diketahui, Roy Suryo Cs resmi jadi tersangka sejak hari ini, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengurai fakta soal penetapan tersangka tersebut.
Termasuk soal alasan penyidik menetapkan delapan tersangka termasuk Roy Suryo.
"Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah," kata Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers hari ini dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas TV, Jumat (7/11/2025).
Sebelumnya, penyidik kepolisian telah memastikan keaslian ijazah Jokowi.
Lantaran hal tersebut, polisi pun menetapkan beberapa tersangka yang ngotot menuding ijazah Jokowi palsu.
Penyidik membagi kasus tersebut ke dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster. 5 Tersangka dari klaster pertama yang teridentitas atas nama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE," ungkap Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Sedangkan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa masuk ke dalam klaster tersangka kedua.
"Untuk klaster kedua, ada tiga yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain RS, RHS, TT. Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau 311 dan atau pasal 32 ayat 1 KUHP dan atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 dan atau pasal 35 juncto pasal 51 ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto pasal 45 ayat 4 dan atau 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri.
Penetapan tersangka atas Roy Suryo Cs itu adalah buntut laporan Jokowi pada April 2025 lalu perihal dugaan fitnah dan ujaran kebencian.
Baca juga: Koar-koar Buku Roy Suryo Cs Bakal Diterbitkan di 25 Negara, Pengacara Jokowi Sebut Itu Cuma Alibi
Roy Suryo tak takut
Kini resmi jadi tersangka, Roy Suryo mengaku tidak takut.
Dalam tayangan di Youtube Kamis (6/11/2025), mantan Menpora itu mengaku tidak gentar meskipun jadi tersangka.
"Siapa takut jadi tersangka? yang sudah terpidana enam tahun aja masih bisa lari-lari, menghina semuanya, kan Silfester menghina hukum di Indonesia. Dia aja masih bisa lari-lari kayak gitu. Kita senyumin aja," ujar Roy Suryo.
Tak cemas jadi tersangka, Roy tetap meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu.
"Karena ijazahnya memang palsu, kalau enggak palsu udah dari dulu. Orang waras mana yang punya ijazah asli dan kemudian tidak berani dikeluarkan, ditunjukkan kepada rakyat," pungkas Roy.
Karenanya Roy mengaku akan membuka bukti akurat versinya.
"Karena legalisasinya itu kita makin yakin bahwa ijazah itu palsu. Karena kita bisa lihat ada perbedaan di legalisasi dan ada identifikasi dari tahun legalisasi itu yang tidak tepat. Itu nanti yang akan kita buka," imbuh Roy Suryo.
Baca juga: Ijazah Wapres Gibran Kini Berpolemik, Pengamat Sebut Presiden Prabowo Bisa Diuntungkan
Ogah menyerah, Roy mengaku bakal membuka kasus lain yang lebih besar.
Yakni kasus dugaan ijazah Gibran Rakabuming palsu.
"Ketika kasus anaknya, yang sama-sama ijazahnya juga palsu, lebih palsu lagi, karena enggak ada ijazahnya, bodong itu di Australi. Saya udah bawa juga bukti untuk anaknya, wah itu lebih geger lagi, bisa makzul dia, karena wali kota enggak sah, apalagi wapres," tegas Roy Suryo.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ijazah Palsu
Roy Suryo
Jokowi
Dokter Tifa
Rismon Sianipar
tersangka
Polda Metro Jaya
Irjen Pol Asep Edi Suheri
| Belum Ada Tersangka, Terkuak Status Onad Usai Ditangkap Kasus Narkoba, Beby Sang Istri Curhat Pilu |
|
|---|
| Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Bakal Segera Ada Tersangka |
|
|---|
| Gelagat Tak Biasa Onad Sebelum Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Beby Istrinya Sampai Aneh |
|
|---|
| Identitas Oknum Polisi yang Lecehkan Wanita di Jalan, Kini Diperiksa Propam Polda Metro Jaya |
|
|---|
| Kades Cikuda Bogor Jadi Tersangka Gratifikasi Penerbitan Dokumen Jual Beli, Resmi Ditahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.