Nasib AKBP Basuki Dipenjara Usai Dosen Dwi Tewas, Harta Kekayaannya Disorot Usai Ngaku Biayai Korban
Bakal ditahan selama 20 hari usai dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi tewas, harta kekayaan AKBP Basuki donatur korban jadi sorotan.
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki ditahan 20 hari karena melanggar kode etik setelah diketahui tinggal bersama dosen Dwi.
- Kematian Dwi dipastikan karena sakit, tanpa tanda kekerasan.
- Publik curiga karena Basuki yang pertama menemukan jenazah dan kedekatannya dengan Dwi menimbulkan tanda tanya.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - AKBP Basuki resmi ditahan di ruang tahanan khusus Polda Jateng terkait kematian seorang dosen muda bernama Dwinanda Linchia Levi (35).
Pejabat kepolisian yang menjabat sebagai Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng itu bakal mendekam di penjara selama 20 hari.
Alasannya adalah karena AKBP Basuki dianggap melanggar kode etik kepolisian terkait hubungannya dengan dosen Dwi yang diketahui telah meninggal dunia pada Senin (17/11/2025).
Untuk diketahui, AKBP Basuki adalah orang yang pertama kali menemukan jenazah dosen Dwi pada Senin pagi sekira pukul 05.30 Wib.
Dwi yang merupakan dosen Universitas 17 Agustus 1945 ( Untag) Semarang ditemukan tewas dengan kondisi tanpa busana di dalam kamar kosannya di kostel Jalan Telaga Bodas Raya nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang.
Usai penemuan jasad tersebut, Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir mengungkap kematian dosen Dwi bukan karena pembunuhan.
Dosen Dwi meninggal dunia diduga karena sakit.
Sebelum menghembuskan napas terakhir, Dwinanda ternyata sempat menjalani pengobatan di rumah sakit.
Berdasarkan rekam medis korban, tercatat bahwa tensi darah Dwinanda menunjukkan angka tinggi yakni 190 mmHg dan kadar gula darah 600 mg/dl.
Selain itu, terkait jasad korban, penyidik dari Tim Inafis Polrestabes Semarang tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh Dwinanda.
"Penyebab kematian korban diduga karena sakit. Sebab, dua hari berturut-turut (15-16 November 2025) korban berobat ke Rumah Sakit Tlogorejo Semarang," kata AKP Nasoir.
AKBP Basuki ditahan
Kendati kematian dosen Dwi tak dikaitkan dengan pembunuhan, penyidik kepolisian tetap menyelidiki kasus tersebut.
Hingga akhirnya Propam Polda Jateng mengamankan dan menahan AKBP Basuki.
Bukan tanpa alasan, Basuki ditahan karena dianggap melanggar kode etik sebagai anggota kepolisian.
AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik yakni tinggal bersama dosen Dwi tanpa ikatan perkawinan yang sah.
"AKBP B (Basuki) dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," ungkap Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar dilansir dari Tribun Jateng.
Kini resmi mendekam dipenjara, AKBP Basuki sebelumnya sempat mengurai pengakuan.
Terbukti melanggar kode etik yakni tinggal bareng dosen Dwi, Basuki sempat membantah tudingan miring.
Yakni soal isu AKBP Basuki punya hubungan khusus dengan dosen Dwi.
Ditegaskan Basuki, tidak ada hubungan spesial antara dirinya dengan almarhumah.
"Saya sudah tua, tidak ada hubungan (dengan dosen Dwi) seperti yang orang pikirkan," kata AKBP Basuki.
Biayai kuliah korban
Meskipun mengaku tak punya hubungan asmara, AKBP Basuki menyebut bahwa ia karib dengan sosok dosen Dwi.
Bahkan Basuki bercerita bahwa dialah yang membiayai prosesi wisuda doktor Dwi.
Alasan Basuki membiayai wisuda korban itu adalah karena iba dengan dosen tersebut.
Untuk diketahui, dosen Dwi merupakan anak yatim piatu yang jauh dari keluarga.
Blak-blakan mengaku dirinya membiayai kuliah akhir dosen Dwi, harta kekayaan AKBP Basuki jadi sorotan.
Baca juga: Peran AKBP Basuki dalam Kasus Dosen Semarang Tewas Tanpa Busana, Tinggalkan Dwi Saat Menahan Sakit
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews, terkuak total kekayaan Basuki.
Dalam catatan LHKPN di tahun 2024, AKBP Basuki tercatat memiliki harta sebesar Rp94 juta.
Di data LHKPN tersebut, AKBP Basuki tertera tidak memiliki tanah dan bangunan alias rumah tinggal pribadi.
Namun dalam LHKPN tercatat Basuki memiliki harta berupa sepeda motor Rp14 juta.
Basuki juga memiliki aset berupa kas dan setara kas bernilai Rp80 juta.
Cuma punya harta tak sampai Rp100 juta, pengakuan AKBP Basuki soal membiayai kuliah dosen Dwi pun dinilai janggal.
Baca juga: Rekam Medis Dosen Dwi Sebelum Tewas Tanpa Busana di Hotel, Gula Darah 600, Ditemani AKBP Basuki
Tak cuma itu, sosok AKBP Basuki juga belakangan dicurigai dalam kasus kematian dosen Dwi.
Kecurigaan tersebut diurai mahasiswa yang sehari-hari dibimbing oleh korban di kampus.
Para mahasiswa itu mempertanyakan momen Basuki pertama kali menemukan jenazah Dwinanda di kamar kosannya pukul 05.30 Wib.
Ketua Umum Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan curiga dengan Basuki yang mendatangi kamar kos Dwinanda setelah subuh.
Padahal selama ini Dwinanda dikenal berstatus lajang alias belum menikah.
Sedangkan AKBP Basuki merupakan polisi yang sudah beristri serta usianya lebih tua dari korban yakni 56 tahun.
"Kematian ini adalah sesuatu yang tidak wajar sebab ditemukan tewas ketika pukul 05.30 WIB atau sekitar pagi-pagi dan kenapa ada seorang oknum polisi yang merupakan saksi kunci kebetulan ada di tempat kejadian perkara," pungkas Jansen dikutip dari Kompas.com.
"Oknum polisi ini yang mengabarkan kematian korban ke resepsionis hotel, Polsek Gajahmungkur dan tim Inafis Polrestabes Semarang," sambungnya.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
| Keberadaan AKBP Basuki Usai Dosen Dwi Tewas Tanpa Busana, Propam : Kami Nanti Sikat Semua |
|
|---|
| Terungkap yang Dilakukan AKBP Basuki ke Dosen Semarang Sebelum Tewas Tanpa Busana: Masih Pakai Kaus |
|
|---|
| Peran AKBP Basuki dalam Kasus Dosen Semarang Tewas Tanpa Busana, Tinggalkan Dwi Saat Menahan Sakit |
|
|---|
| Pengakuan AKBP Basuki Soal Kasus Dosen Tewas Tanpa Busana, Biayai S3 Korban hingga Antar ke RS |
|
|---|
| Pernah Jadi Tempat Curhat, Mahasiswa Ungkap Hubungan Dosen dengan AKBP Basuki, Heran Tewas Tak Wajar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.