Tutorial Download dan Upload Bukti Potong PPh 21 di Coretax, Lengkap dengan Cara Lapor SPT Tahunan

Begini cara mudah hingga tutorial download dan upload dokumen di Coretax guna lapor SPT Tahunan untuk para wajib pajak.

Tayang:
Editor: khairunnisa
sobatpajak
CARA ISI SPT TAHUNAN: Begini cara mudah hingga tutorial download dan upload dokumen di Coretax guna lapor SPT Tahunan untuk para wajib pajak. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak tutorial download dan upload dokumen di Coretax guna lapor SPT Tahunan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP pada 2026. 

Sistem ini dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan pajak. 

Namun, bagi wajib pajak yang tidak ingin melaporkan secara online, tetap dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau masyarakat segera melaporkan SPT agar tidak menumpuk menjelang Hari Raya. 

“Supaya Lebarannya betul-betul kembali fitri, perpajakannya segera dilaporkan saja,” ujar Bimo dilansir pada Rabu (18/3/2026). 

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu memastikan bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir A1/BPA1) sudah tersedia. 

Berikut panduan mengunduh dan mengunggah bukti potong di Coretax

Cara download bukti potong PPh 21: 

  • Login ke laman Coretax DJP 
  • Pilih menu Portal Saya, lalu klik Dokumen Saya 
  • Cari dokumen Bukti Potong PPh Pasal 21 A1 (BPA1) 
  • Gulir ke kanan pada tabel, lalu klik tombol Unduh 
  • Jika dokumen belum muncul, klik tombol refresh 
  • Setelah dokumen diunduh, wajib pajak dapat mengisi dan mengunggahnya ke dalam sistem. 

Cara unggah bukti potong 

  • Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan pilih Konsep SPT Tahunan 
  • Buka bagian Lampiran SPT 
  • Pilih menu Daftar Bukti Potong atau Pemungutan PPh 
  • Klik Tambah Data atau Upload Dokumen 
  • Isi data sesuai bukti potong yang dimiliki 
  • Simpan data sebelum melanjutkan pelaporan 

Namun, jika bukti potong sudah dilaporkan oleh pemberi kerja dan tercatat dalam sistem DJP, data biasanya akan muncul otomatis. 

Dalam kondisi ini, wajib pajak tidak perlu mengunggah ulang dokumen. 

Cara lapor SPT Tahunan di Coretax  

  1. Akses laman Coretax DJP 
  2. Pilih menu SPT > Buat Konsep SPT 
  3. Pilih PPh Orang Pribadi, lalu klik lanjut 
  4. Tentukan periode dan tahun pajak (misalnya Januari–Desember 2025) 
  5. Pilih jenis SPT: Normal atau Pembetulan 
  6. Klik Buat Konsep SPT 
  7. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi 
  8. Klik Posting agar sistem mengisi data otomatis 
  9. Periksa dan lengkapi seluruh data 
  10. Klik Bayar dan Lapor 
  11. Isi tanda tangan digital untuk validasi 
  12. Klik Simpan dan Konfirmasi 
  13. Setelah proses selesai, SPT yang telah dilaporkan akan masuk ke menu SPT Dilaporkan dan dapat diunduh sebagai bukti pelaporan. 

Sebagai pengingat, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026. 

Karena itu, wajib pajak diimbau segera melapor agar terhindar dari sanksi administrasi dan tidak terburu-buru menjelang tenggat waktu.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved