Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing DJP Online, Lengkap dengan Batas Waktu hingga Denda Jika Telat

Simak serba-serbi laport SPT Tahunan 2024, mulai dari batas waktu, cara mendapatkan EFIN, hingga cara lapor via e-filing DJP Online.

Editor: Tiara A. Rizki
Istimewa
SPT TAHUNAN - Ilustrasi layanan e-Filing di website DJP Online untuk lapor pajak SPT Tahunan 2024. Simak serba-serbi lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, mulai dari batas waktu, cara lapor via e-filing DJP Online, cara mendapatkan EFIN, hingga besaran denda jika terlambat melapor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Simak serba-serbi lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online, mulai dari batas waktu, cara lapor via e-filing DJP Online, cara mendapatkan EFIN, hingga besaran denda jika terlambat melapor.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah membuka pelaporan Lapor SPT Tahunan 2024 mulai Januari 2025.

Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan wajib menyampaikan SPT sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak (WP) Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2025.

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk WP Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 30 April 2025.

Adapun hingga 24 Februari 2025, sudah ada 5,03 juta SPT Tahunan 2024 yang telah dilaporkan ke Ditjen Pajak.

Angka ini terdiri dari 4,88 juta WP Orang Pribadi dan 148.980 WP Badan.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih dilakukan melalui website DJP Online meskipun sudah ada Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Cara Dapatkan EFIN 

SPT TAHUNAN 2024 - Ilustrasi lapor SPT Tahunan 2024. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online. (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak)
SPT TAHUNAN 2024 - Ilustrasi lapor SPT Tahunan 2024. Segera tunaikan kewajiban lapor pajak, cek batas waktu dan cara lapor SPT Tahunan 2024 lewat Efilling DJP Online. (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak) (Grafis TribunKaltim.co via Canva-Tangkap layar YouTube Direktorat Jendera Pajak)

Berikut langkah-langkah untuk mendapatkan EFIN secara online:

1. Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN di laman https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin

2. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut.

3. Lakukan swafoto dengan memegang KTP asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas.

4. Kirimkan email  permohonan EFIN online dengan subyek e-mail: "PERMINTAAN NOMOR EFIN".

- Untuk kolom pesan, tik nomor NPWP, nama lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor handphone.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved