Mulai 1 April 2026 Pembelian BBM Dibatasi, Pertalite dan Solar Ada Kuotanya

Resmi, BPH Migas menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026. 

Tayang:
Editor: khairunnisa
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
PEMBELIAN BBM: Salah satu SPBU di Jalan Raya Cibungbulang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Resmi, BPH Migas menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026.  

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Catat, inilah aturan baru pembelian BBM yang diatur oleh pemerintah.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi ( BPH Migas) menerbitkan aturan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang mulai berlaku 1 April 2026. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026. 

Kebijakan ini merupakan hasil Rapat Terbatas Kabinet pada 28 Maret 2026. 

Pemerintah menyiapkan langkah antisipasi risiko krisis energi seiring konflik di Timur Tengah.

Pemerintah menilai efisiensi energi perlu diperkuat. 

Pembatasan pembelian BBM dinilai menjadi salah satu instrumen pengendalian. 

"Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Keputusan Kepala BPH Migas tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh badan usaha penugasan pada transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang dan/atau barang," bunyi keputusan tersebut. 

Aturan ini mengatur batas pembelian Solar subsidi atau Biosolar. 

Kendaraan roda empat pribadi dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan

Kendaraan umum roda empat mendapat kuota hingga 80 liter per hari. 

Kendaraan roda enam atau lebih dibatasi maksimal 200 liter per hari. 

Kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari. 

Pembatasan juga berlaku untuk Pertalite. 

Baca juga: Antrean di SPBU Bojonggede Bogor Mengular di Tengah Isu Harga BBM Naik, Kendaraan Diisi Full Tank

Kendaraan roda empat pribadi maupun umum dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved