THR ASN 2026 Sudah Cair, Buruan Cek Rekening Sekarang Juga!

Pemerintah mulai mencairkan THR 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026. 

Editor: Vivi Febrianti
freepik
THR DRIVER OJOL: Ilustrasi uang THR untuk driver ojol, disadur pada Rabu (26/3/2025). Viral curhatan para driver ojol setelah dapat THR dari perusahaan. Ternyata besaran THR yang didapat tidak sesuai ekspektasi alias sangat kecil. 

Ringkasan Berita:
  • THR ASN 2026 mulai cair bertahap sejak 26 Februari, total anggaran naik jadi Rp 55 triliun
  • PNS, PPPK, TNI, Polri hingga pensiunan menerima 100 persen gaji beserta tunjangan
  • Perusahaan swasta wajib bayar THR penuh paling lambat H-7 Lebaran, tak boleh dicicil

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah mulai mencairkan tunjangan hari raya atau THR 2026 bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026. 

Dengan dimulainya penyaluran ini, PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan sudah bisa mulai mengecek rekening masing-masing. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pencairan dilakukan pada pekan pertama sejak tanggal tersebut dan diberikan kepada seluruh komponen ASN pusat maupun daerah. 

“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, dan diberikan kepada PNS, CPNS, P3K, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026). 

Anggaran THR 2026 naik jadi Rp 55 Triliun Untuk pembayaran THR ASN 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun.

Nilai ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 49 triliun.

Dari total tersebut, Rp 22,2 triliun dialokasikan bagi 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri.

Kemudian Rp 20,2 triliun diberikan kepada 4,3 juta ASN daerah.

Sementara itu, 3,8 juta pensiunan memperoleh alokasi Rp 12,7 triliun. 

Airlangga menegaskan, komponen THR PNS 2026 dibayarkan penuh 100 persen.

Artinya, pegawai menerima gaji pokok beserta tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13.

“THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” katanya. 

Baca juga: Pembayaran THR Pegawai Swasta Wajib Dibayarkan H-7, Dinas Ketenagakerjaan Buka Posko Aduan

Pertanyaan mengenai THR ASN 2026 kapan cair akhirnya terjawab.

Pemerintah memastikan pencairan sudah dimulai sejak 26 Februari dan dilakukan bertahap sesuai mekanisme masing-masing instansi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved