Kasus Bripda Natanael Simanungkalit, Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Terancam PTDH dan Pidana

Kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit di lingkungan Mess Bintara Muda Polda Kepulauan Riau (Kepri) memasuki tahap penyelidikan intensif.

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com
Suasana penjemputan jenazah Bripda Natanael Simanungkalit di RS Bhayangkara Polda Kepri, Selasa (14/3/2026)(KOMPAS.COM/PARTAHI FERNANDO WILBERT SIRAIT ) 

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol Eddwi Kurniyanto menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika pelaku memanggil dua anggota junior terkait dugaan pelanggaran disiplin.

"Total korban ada dua orang. Pelaku memanggil karena diduga tidak melaksanakan kegiatan yang sudah ditentukan. Mereka dipanggil sekitar pukul 23.00 WIB ke mess bintara remaja," jelasnya. 

Salah satu anggota datang lebih dahulu, kemudian disusul oleh korban.

Dalam proses tersebut, diduga terjadi tindakan kekerasan yang berujung pada meninggalnya Bripda Natanael.

Apa hasil pemeriksaan sementara?

Hingga saat ini, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi. 

Sejumlah personel juga diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami sudah memeriksa delapan saksi. Untuk saat ini yang bersangkutan masih berstatus terduga, belum ditetapkan sebagai tersangka," ujar Eddwi. 

Motif sementara yang didalami berkaitan dengan pelanggaran tugas, bukan konflik pribadi.

Namun, penyelidikan masih terus berjalan untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pihak lain. 

Bagaimana proses hukum berjalan?

Kapolda menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan melalui dua jalur, yakni kode etik kepolisian dan hukum pidana umum. 

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

"Propam akan memproses secara kode etik. Selain itu, pidananya juga sudah dilaporkan dan ditangani oleh Reskrimum," ucap Eddwi. 

Untuk memastikan penyebab pasti kematian, polisi telah melakukan autopsi terhadap jenazah korban. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved