Buka Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta, Ammar Zoni Serahkan Bukti Chat ke Hakim

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di PN Jakarta Pusat.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni saat ditemui usai sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Di penghujung persidangan, Ammar Zoni secara tiba-tiba menyerahkan bukti tambahan berupa cetakan percakapan (chat) yang diduga berisi upaya pemerasan sebesar Rp 300 juta oleh oknum polisi.

“Ini Yang Mulia, kemarin sebenarnya saya mau memberikan ini, cuma saya lupa. Ini ada isi chat dari Jaya,” ujar Ammar sambil menyerahkan kertas tersebut kepada majelis hakim.

Jaya yang dimaksud Ammar merupakan terpidana kasus narkotika sekaligus mantan teman sekamarnya di Lapas Salemba.

Ia sebelumnya juga telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Menurut Ammar, percakapan tersebut menyinggung dugaan permintaan uang Rp 300 juta oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar

Uang itu disebut diminta agar perkara Ammar dan terdakwa lainnya tidak dilanjutkan ke persidangan.

“Iya, dan ini ada bukti chat yang Rp 300 juta dari Kanit juga percakapannya,” kata Ammar. 

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menerima bukti tambahan tersebut.

Namun, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan.

Menurut jaksa, bukti itu seharusnya disampaikan saat Yossy dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Dugaan pemerasan senilai Rp 300 juta tersebut sebelumnya memang sudah pernah diungkapkan Ammar dalam sidang.

Sebagai informasi, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Dalam perkara ini, Ammar didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved