Buka Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta, Ammar Zoni Serahkan Bukti Chat ke Hakim
Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di PN Jakarta Pusat.
Editor:
Vivi Febrianti
Kompas.com
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni saat ditemui usai sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan pada awal Desember 2025.
Adapun dugaan praktik jual-beli narkoba itu disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga
| Divonis 7 Tahun Penjara, Ini 7 Hal yang Memberatkan dan Meringankan Hukuman Ammar Zoni |
|
|---|
| Tatapan Kosong Ammar Zoni Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Dokter Kamelia Nangis |
|
|---|
| Penampilan Terbaru Ammar Zoni Jelang Sidang Vonis, Tampil Beda di Depan Hakim: Sudah Siap Mental! |
|
|---|
| 2 Pengedar Narkoba di Jonggol Bogor Diciduk Polisi, Ganja 1,1 Kilogram Jadi Barang Bukti |
|
|---|
| Penyesalan Park Bom Usai Tuding Dara Terkait Narkoba, Kini Tulis Surat Cinta Untuk Personel 2NE1 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Ammar-Zoni-saat-ditemui-usai-sidang-kasus-peredaran-narkoba-kamis-19-feb.jpg)