Buka Dugaan Pemerasan Rp 300 Juta, Ammar Zoni Serahkan Bukti Chat ke Hakim

Sidang kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) yang menjerat Ammar Zoni kembali digelar di PN Jakarta Pusat.

Editor: Vivi Febrianti
Kompas.com
SIDANG AMMAR ZONI - Ammar Zoni saat ditemui usai sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026). 

Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, yakni menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa,” ujar jaksa dalam persidangan pada awal Desember 2025.

Adapun dugaan praktik jual-beli narkoba itu disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved