Penggiat HAM Ancam Pidanakan Jokowi Jika Surat Terbuka Soal Kasus Munir Tidak Ditanggapi
Yati Andriyani berharap ada langkah positif dari Jokowi untuk menindaklanjuti surat tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -Lama tak muncul, istri dari mendiang aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati, bersama kelompok pegiat HAM lain mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras), Yati Andriyani berharap ada langkah positif dari Jokowi untuk menindaklanjuti surat tersebut.
"Kami semua masih terus meminta agar Presiden mengumumkan, menyampaikan dokumen laporan tim pencari fakta kematian Munir," kata Yati di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Baca: JK Jadi Kunci Tentukan Cawapres Untuk Jokowi di Pilpres 2019, PDIP Sebut Ada Peluang Dengan Prabowo
Baca: Keinginan Terakhir Sopir Taksi Online Yang Ditembak Mati Polisi Belum Terwujud, Ternyata Kejadian
"Sangat mungkin kami melakukan laporan pidana atas dugaan kelalaian tidak diketahuinya keberadaan dokumen TPF Munir," kata Yati.
Menurut Yati, Jokowi juga bisa dipidanakan lantaran dianggap melakukan pembangkangan atas hukum dan menghalang-halangi atas upaya pencarian keadilan kematian Munir.
"Kami berharap pihak Istana membuka diri untuk menerima surat ini secara langsung," kata Yati.
Surat tertanggal 26 April 2018 tersebut berisi desakan kepada Jokowi untuk mengungkapkan keberadaan dokumen laporan hasil penyelidikan TPF kasus meninggalnya Munir.
Surat juga berisi desakan kepada Jokowi untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus kejahatan terhadap aktivis HAM tersebut kepada masyarakat.
Baca: Rizieq Shihab Punya Setitik Harapan, Moeldoko: Presiden Bisa Mempertimbangkan
Baca: Begini Pengakuan Mengejutkan Pria Penghina Nabi Yang Kini Ditangkap Polisi
Sedangkan Suciwati mengatakan, kelalaian hilangnya dokumen TPF Munir dan ketidakpatuhan untuk mengumumkan hasil penyelidikan kasus tersebut bisa mengarah ke pidana.
Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun setiap badan publik atau seseorang yang tidak menyediakan informasi publik, menghilangkan dokumen informasi publik dapat dikenakan hukuman pidana l2 tahun dan atau denda sebesar Rp 5-10 juta.
"Apabila ada unsur-unsur kesengajaan menghilangkan, menyembunyikan dokumen TPF Munir oleh otoritas pemerintah. Maka langkah pelaporan pidana dan mal administrasi akan sangat mungkin kami lakukan," kata dia.
Penulis : Moh Nadlir
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Tak Ungkap Laporan TPF Kasus Munir, Pegiat HAM Ancam Pidanakan Jokowi")