Keinginan Terbesar Aman Abdurahman Usai Divonis Mati, Matanyapun Sempat Terpejam

Aman yang duduk di kursi pesakitan langsung berdiri menunjukkan jari telunjuk ke arah atas.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman (tengah) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Akhmad Jaini memvonis Aman Abdurrahman dengan hukuman mati karena terbukti bersalah menjadi penggerak sejumlah teror di Indonesia termasuk bom Thamrin pada 2016. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman divonis hukuman mati.

Vonis terhadap terdakwa kasus teror bom Tahmrin ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/6/2018).

Pakaian yang gunakan Aman Abdurrahman saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan vonis itupun nyaris sama saat ia menghadiri sidang-sidang sebelumnya.

Aman selalu memakai baju koko atau gamis, namun kali ini ia memakai gamis berwarna biru tosca dan celana bahan hitam.

Ia pun langsung duduk di kuris pesakitan untuk mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menyatakan terdakwa Aman Abdurrahman sudah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana terorisme dan menjatuhkan pidana mati," ujar ketua majelis hakim di dalam ruang sidang utama, Jumat (22/6/2018).

Setelah vonis dijatuhkan, Aman dijaga ketat oleh polisi bersenjata lengkap dan digiring keluar ruang sidang tanpa memberi keterangan apa pun.

Namun, ada pemandangan tak biasa saat vonis akan dibacakan oleh majelis hakim.

Aman memilih memejamkan matanya saat berada diruangan sidang.

Aman Abdurrahman sempat tertidur saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat mendengarkan amar putusan, Aman Abdurahman tampak tertidur saat duduk di kursi pesakitan ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Aman yang mengenakan sorban hitam dengan gamis biru muda terlihat memejamkan matanya dengan mengangkat tangan kananya untuk menopang wajahnya.

Sidang vonis aman sudah berlangsung sekira 2 jam.  Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.

Aman juga tampak terlihat tenang sesat sebelum mendengar vonis hukuman mati.

Bahkan, setelah majelis hakim membacakan vonis hukuman mati kepadanya, Aman langsung sujud syukur ditengah-tengah ruang persidangan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved