8 Fakta Jenazah Bayi Ditebus Pakai BPKB di Rumah Sakit Sumber Waras, Tak Mampu Bayar Rp 5 Juta
Topan (22) dan Mustika (18) warga Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon terpaksa menebus jenazah bayinya dengan jaminan BPKB
Penulis: yudhi Maulana | Editor: Yudhi Maulana Aditama
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kisah miris peserta Badan Penyelenggara Jaminan Soal (BPJS) Kesehatan asal Cirebon baru-baru ini membuat publik terenyuh.
Pasangan suami istri, Topan (22) dan Mustika (18) warga Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon kehilangan anak yang baru dilahirkan di Rumah Sakit Sumber Waras Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Anak mereka meninggal dunia setelah dua hari dilahirkan.
Masih diselimuti rasa duka, Topan dan Mustika kembali ditimpa masalah yakni tak bisa membawa jenazah bayinya karena harus menyelesaikan biaya administrasi terlebih dahulu.
Topan dan Mustika yang masuk dalam keluarga kurang mampu ini 'dipaksa' membayar uang sekitar Rp 5 juta untuk 'menebus' jenazah bayinya dari Rumah Sakit Sumber Waras.
Karena tak memiliki uang tunai, Topan pun terpaksa memberikan jaminan BPKB sepeda motornya agar bisa membawa pulang jenazah bayinya untuk segera dimakamkan.

Pihak rumah sakit pun mengatakan kalau Topan dan Mustika memang harus membayar biaya administrasi karena sudah sesuai dengan prosedur.
Sebab, untuk penanganan perawatan bayi Topan dan Mustika tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Berikut 5 fakta miris soal jenazah bayi yang 'ditebus' menggunakan BPKB yang dirangkum TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
1. Harus Bayar 5 Juta
Topan dan Mustika merasa kesulitan saat hendak membawa pulang jenazah bayinya yang meninggal pada Rabu (14/11/2018).
Mereka diwajibkan menyelesaikan biaya administrasi sekitar Rp 5 juta.
karena kesulitan biaya, sang kakek, Bukari (48) memberikan BPKB sesuai permintaan dari kasir Rumah Sakit Sumber Waras sebagai jaminan.
Menurut Bukari, jenazah bayi harus segera diurus kepulangannya. Dia berinisiatif mengurusi proses jenazah bayi cucunya agar segera dapat dibawa pulang dan diurus pemakamannya.
• BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Kenaikan Iura Meskipun Ada Aturan Baru
• Peserta BPJS Kesehatan yang Menunggak Iuran Akan Diberi Sanksi Tak Bisa Urus SIM, STNK dan Paspor
Namun dia kaget karena kedua orangtua bayi itu harus membayar biaya administrasi total Rp 5 juta sebelum pulang.
“Saya juga prosedur rumah sakit enggak ngerti ya. Cuma ya itu harus ada jaminan, semacam BPKB itu, kalau ga ada, ya motor. Dari kasir, di depan kasir itu, harus ada BPKB. Yang di kasir itu yang bilang perempuan. Mungkin sudah bel-
belan dengan bapak itu. Begitu saya mengasih BPKB itu lalu difoto,” ungkap Bukari.
2. Jaminkan BPKB
Menurut Bukari, opsi jaminan BPKB itu keluar dari seorang kasir Rumah Sakit Sumber Waras.
Dia menjawab hingga dua kali untuk menghindari kekeliruan penyampaian.
Dia mengungkapkan bahwa syarat jaminan menggunakan BPKB sangat memberatkan bagi dirinya.
Pria yang tinggal di Desa Geyongan, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mengaku bahwa pada saat itu dirinya juga sedang kalut, belum memiliki uang, dan disuruh mencari jaminan semacam BPKB.
Bukari langsung menginformasikan kepada anak-anaknya untuk mencari BPKB hingga akhirnya ditemukan.

3. Jenazah Bisa Dipulangkan
“Alhamdulillah bisa ketemu BPKB. Begitu masuk BPKB, diterima, bikin juga surat pernyataan. BPKB langsung diterima, langsung difoto di depan kasir itu,” jelas Bukari.
Setelah menyerahkan BPKB motor sebagai jaminan, akhirnya jenazah cucu Bukari bisa dipulangkan dalam waktu singkat tak lebih dari dua jam.
• Punya Utang Jatuh Tempo Sebesar Rp 7,2 Triliun, BPJS Baru Miliki Rp 154 Miliar
• Pro Kontra Pajak Rokok Bantu Defisit BPJS Kesehatan, Perokok Salah Kaprah Kalau Berbangga
4. Keracunan Air Ketuban
Topan, bapak kandung bayi, menceritakan, bayinya lahir pada hari Senin (12/11/2018).
Menurut dokter, putra pertamanya mengalami keracunan air ketuban. Dia bernafas dengan sangat kecil, sehinga dibantu dengan alat nafas.
Keadaan bayi pun tidak bersuara.
Pihak dokter mengajak diskusi dengan Topan yang menyarankan agar bayi dirawat.
Sekitar pukul 17.39 WIB, anak pertamanya meninggal dunia.

5. Bayinya Belum Didaftarkan BPJS
Topan yang masih merasa berduka dikagetkan dengan kabar anaknya tak bisa dibawa karena harus menyelesaikan biaya administrasi sebesar sekitar Rp 5 juta.
Topan menjelaskan bahwa proses persalinan istrinya menggunakan jaminan BPJS mandiri.
Seluruh biaya pengeluaran untuk istrinya dijamin oleh asuransi tersebut.
Namun, kata Topan, proses administrasi putranya tidak masuk ke jaminan dengan alasan belum didaftarkan dan dimasukkan sebagai peserta BPJS.
• Tak Bisa Urus SIM, STNK, Paspor dan Sertifikat Tanah Bila Menunggak BPJS - Warga Anggap Berlebihan
• BPJS Kesehatan Paksa Warga Tanggung Utang, Tak Patuh Maka SIM, STNK dan Paspor Tak Bisa Diperpanjang
Bayi tidak dijamin BPJS Hal itu juga disampaikan oleh Direktur Utama RS Sumber Waras, Wawan Setiamiharja, saat ditemui di rumah sakit pada Kamis (22/11/2018). Wawan menjelaskan, istri Topan atau ibu dari bayi sudah pulang setelah
melahirkan.
Proses administrasinya dijamin penuh oleh BPJS. Namun bayi tidak terjamin sesuai aturan JKN.
Hal itu menjadi tanggungan penuh pihak keluarga.
6. Surat Keterangan Tidak Mampu Tak Mempan
Menurut Wawan, bayi yang secara otomatis terjamin BPJS adalah yang berstatus penerima bantuan iuran (PBI) yang didukung langsung oleh pemerintah, tapi kalau untuk BPJS mandiri, itu tidak bisa.
"Makanya ada regulasi terkait yang disosialisasikan oleh JKN, bahwa pada saat masih dirahim harus sudah didaftarkan pada saat bulan ke delapan, bulan sembilan, mau dilahirkan,” jelas Wawan.
Wawan menjelaskan, untuk proses pemulangan bayi tersebut memang ada biaya administrasinya.
Sebab, bayi itu masuk kategori jaminan umum.
Biayanya harus dibayar pihak keluarga, tidak bisa ditutup BPJS atau surat keterangan tidak mampu (SKTM). Wawan menyebut biayanya sekitar Rp 5 juta.'
• BPJS Ketenagakerjaan Pertanyakan Gaji Pilot dan Pramugari Lion Air, Ini Fakta Aslinya !
• BPJS Kesehatan Utang ke Rumah Sakit Sampai Rp 13,4 Miliar, Belum Dibayar Sejak Desember 2017
“Kalau prosedur kan memang harus seperti itu. Tapi makanya tadi ditekankan pihak keluarga, kami tidak memaksakan apa pun, tidak ada paksaan untuk harus bayar," katanya.
"Kami tidak menahan bayi tersebut. Tapi ada prosedur bahwa memang penyelesaian administrasi adalah bentuknya membuat surat pernyataan. Jaminan itu adalah surat pernyatan yang harus ditandatangani, setelah itu boleh langsung
dibawa pulang,” lanjut Wawan.
7. Klarifikasi Pihak Rumah Sakit Sumber Waras
Wawan mengatakan, sebenarnya tidak ada kewajiban bagi pihak keluarga bayi itu untuk melampirkan jaminan seperti BPKB.
Menurut Wawan, pihaknya sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada keluarga Topan.
Disebutkan, istri Topan tiba di rumah sakit pada 12 November 2018 pukul 23.26 WIB, yang merupakan rujukan dari Puskesmas Gempol.
“Kami langsung melakukan layanan medis sesuai prosedur, dan langsung ditindak di ruang tindakan dan dilakukan persalinan normal. Ibunya bagus, bayinya kurang baik karena ada gangguan pernafasan fungsi parunya kurang baik,” jelas Wawan.
8. BPKB Dikembalikan
Pihak Rumah Sakit Sumber Waras akhirnya mengembalikan BPKB kepada Topan dan Mustika,
Kompas.com kembali mendatangi keluarga Topan dan Mustika di rumahnya di Desa Gintung Ranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jumat (23/11/2018).
Topan menyampaikan bahwa pihak RS sudah mengembalikan BPKB yang sebelumnya dijadikan jaminan oleh Bukari.
Sejumlah petugas dinas terkait di Kabupaten Cirebon juga sudah mendatangi dirinya dan membuka komunikasi.
Dia berharap masalah ini tidak lagi terjadi kepada siapapun.
(Kompas.com/ Muhamad Syahri Romdhon)