Pilpres 2019

Soal Keterangan Ahli di Sidang MK, Ini Komentar BPN dan KPU

Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon terlalu percaya diri dalam sidang hari ini

Editor: Yudhi Maulana Aditama
Kompas.com
Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana hadir di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2019 hari ini, Rabu (20/6/2019), beragendakan mendengarkan kesaksian ahli dari Termohon, dalam hal ini KPU di Mahkamah Konstitusi.

Setelah sidang selesai, tim hukum paslon Prabowo-Sandiaga memberikan tanggapannya atas keterangan saksi ahli tersebut.

Anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Luthfi Yazid, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon terlalu percaya diri dalam sidang hari ini.

Sebab, KPU hanya menghadirkan satu ahli teknologi informasi bernama Marsudi Wahyu Kisworo.

"Walaupun KPU pede (percaya diri), harusnya KPU sadar bahwa keterangan yang diberikan saksi tersebut justru tak memberikan penjelasan apa pun," kata Lutfhi usai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Menurut dia, ahli yang dihadirkan KPU itu bertolak belakang dengan saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandiaga.

Dalam sidang kemarin, ada 14 orang saksi dan ahli yang dihadirkan kubu 02.

Luthfi mengatakan, jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan sebenarnya tidak masalah selama bisa menjawab permohonan yang didalilkan.

Namun ia menilai, ahli yang dihadirkan KPU itu sama sekali tak bisa menjawab dalil permohonan Prabowo-Sandiaga mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam pemilu.

"Harusnya KPU bisa memberikan counter terhadap itu. Kalau jawaban ahlinya (KPU) tadi banyak kata-kata mungkin, banyak kata-kata yang tidak pasti," ujarnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Marsudi menjelaskan bahwa kesalahan entry suara di situng berdampak pada kedua pasangan calon.

"Pengurangan atau penambahan suara terjadi pada dua pasangan. Tak hanya satu pasangan saja," kata Marsudi.

Tim Hukum 02 Sampaikan Permohonan Maaf ke Saksi Ahli KPU, Hakim MK: Sidang Ini Disaksikan Allah

Soal Amplop yang Dibawa Saksi 02, KPU Sebut Tak Pernah Dipakai karena Tidak Ada Bekas Lem

Marsudi adalah salah satu orang yang merancang Situng KPU pada 2003 lalu.

Kepada Hakim Konstitusi, Marsudi memperlihatkan tabel yang menunjukkan bahwa kesalahan penjumlahan suara terjadi untuk pasangan Jokowi-Maruf atau pun pasangan Prabowo-Sandiaga.

Namun, saat ditanya oleh kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mengenai adanya pemilih di bawah umur mencoblos dalam Pemilu, Marsudi mengaku tidak bisa menjawab hal itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved