Tersandung Kasus Sabu, Anggota Polisi dan Istri Sirinya Divonis Mati
Begitu vonis mati dibacakan hakim Ferdinandus, terdakwa langsung menundukkan wajah sembari menggelengkan kepala.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, SURABAYA - Ekspresi wajah Aiptu Abdul Latif, anggota Polsek Sedati, Polres Sidoarjo terlihat tenang saat menunggu vonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (1/2/2016).
Sebelum sidang dimulai, Abdul Latif dan istri sirinya, Indri Rahmawati, masuk Ruang Garuda dan duduk di kursi pengunjung.
Wajah Abdul Latif yang juga mantan atlet judo nasional itu tak terlihat gelisah di raut wajahnya.
Ia tenang, tapi sedikit terusik dengan awak media yang mengambil gambar.
Terdakwa Indri yang ada di sebelah Abdul Latif juga terlihat tenang.
"Untuk sementara tidak ada yang perlu disampaikan," ujar Latif saat ditanya wartawan.
Sebelum sidang digelar, Latif menggunakan waktu untuk mengobrol dengan istrinya, Astutik dan tiga anaknya yang masih kecil.
Latif merangkul dan memeluk serta mencium kepala ketiga anaknya.
Apalagi anak yang paling kecil dipangku seolah tak mau lepas dari ayahnya.
Melihat pemandangan seperti itu, pengunjung yang akan menyaksikan jalannya sidang merasa iba.
Begitu Ketua Majelis Hakim, Ferdinandua memasuki Ruang Garuda, kedua terdakwa dipersilakan duduk di kursi pesakitan.
Selama pembacaan vonis, Latif terlihat tenang terkadang menundukkan wajah dan menatap majelis hakim.
Begitu vonis mati dibacakan hakim Ferdinandus, terdakwa langsung menundukkan wajah sembari menggelengkan kepala.
Majelis menyatakan, terdakwa Latif dan terdakwa Indri terbukti melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman seberat lebih dari lima gram.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/vonis-mati-polisi_20160202_140246.jpg)