Tersandung Kasus Sabu, Anggota Polisi dan Istri Sirinya Divonis Mati

Begitu vonis mati dibacakan hakim Ferdinandus, terdakwa langsung menundukkan wajah sembari menggelengkan kepala.

Tayang:
Editor: Vovo Susatio
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
HUKUMAN MATI - Astutik mendampingi suaminya, Aiptu Abdul Latif, menjelang divonis mati bersama istri sirinya, Indri Rahmawati, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/2/2016). 

"Menghukum kepada terdakwa dengan pidana masing-masing hukuman mati," tandas hakim Ferdinandus.

Vonis mati terdakwa Latif sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan dari Kejari Surabaya, beberapa waktu lalu.

Sementara vonis mati yang diganjarkan pada terdakwa Indri lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman seumur hidup.

Ketika pembacaan amar putusan, tidak ada pertimbangan yang meringangkan terdakwa.

Justru pertimbang yang memberatkan, di antaranya, narkotika yang diedarkan terdakwa jumlahnya sangat banyak.

Apalagi Abdul Latif yang berprofesi sebagai polisi seharusnya memerangi bukan menjadi penampung atau mengedarkan narkotika.

Hakim Ferdinandus juga mementahkan pembelaan (pledoi) terdakwa Abdul Latif, yang pada persidangan sebelumnya meminta dibebaskan dari segala tuntutan JPU Karmawan.

Saat itu, Abdul Latif merasa dakwaan dan tuntutan jaksa Karmawan tidak bisa dijeratkan kepadanya.

"Tindakan terdakwa justru merusak generasi muda bangsa," terang Ferdinandus.

Pascavonis, terdakwa Abdul Latif dan Indri konsultasi dengan pengacara masing-masing.

Tidak sepatah kata pun disampaikan kedua terdakwa kepada wartawan.

Masing-masing pengacara terdakwa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan.

"Kami mengajukan banding," tuyur Yuliana
Heryatiningsih, pengacara terdakwa Indri.
Yuliana mengaku keberatan atas vonis mati yang dijatuhkan ke kliennya.

Padahal sebelumnya jaksa menuntut Indri dengan pidana seumur hidup.

"Indri ini cuma korban yang dimanfaatkan suaminya, karena itu kami langsung banding," ujarnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved