Tersandung Kasus Sabu, Anggota Polisi dan Istri Sirinya Divonis Mati

Begitu vonis mati dibacakan hakim Ferdinandus, terdakwa langsung menundukkan wajah sembari menggelengkan kepala.

Tayang:
Editor: Vovo Susatio
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
HUKUMAN MATI - Astutik mendampingi suaminya, Aiptu Abdul Latif, menjelang divonis mati bersama istri sirinya, Indri Rahmawati, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/2/2016). 

Begitu palu digedok hakim sebagai tanda sidang usai, istri terdakwa Abdul Latif, Astutik terlihat menahan sedih.
Matanya berkaca-kaca.

Tiga anak Latif yang ada di luar ruang sidang menatap penuh heran saat wartawan mengerumuni Latif dan Astutik sambil berjalan menuju ruang tahanan di PN Surabaya.

Solihah, kuasa hukum Abdul Latif, mengaku upaya hukum banding yang diajukan karena dirinya tidak sepakat dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.

"Majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan prestasi terdakwa Abdul Latif yang selama menjadi anggota Polri telah berhasil membantu mengungkap 235 kasus narkoba," ujarnya.

Abdul Latif juga tidak pernah menerima upah dari hasil penjualan sabu sabu itu.

"Terbukti bahwa upah itu tidak pernah diterima Abdul Latif, justru upah itu masuk ke rekening atas nama Indri," katanya usai sidang.

Penangkapan Abdul Latif dan Indri bermula dari informasi yang didapat Satnarkoba Polrestabes Surabaya yang menyatakan di sekitar Pasar Wisata Sedati, Sidoarjo ada sebuah kos-kosan yang sering dijadikan ajang transaksi narkoba pada Juni 2015.

Setelah ditelusuri, ternyata informasi itu mengarah ke kos terdakwa Indri.

Tak mau kecolongan, petugas pun menggeledah dan berhasil menemukan beberapa sabu siap edar.

Dari penggeladahan inilah terungkap keterlibatan polisi berpangkat Aiptu itu sebagai sindikat jaringan napi Lapas Nusakambangan yang dikendalikan Yoyok.

Dari tangan Indri, polisi menemukan 5 paket sabu sabu dan 22 butir pil ekstasi.

Indri mengaku barang haram itu milik suami sirinya, Abdul Latif.

Polisi lalu menggerebek di kontrakan Indri dan Latif di Sedati.

Di kontrakan itu, polisi menemukan sabu sabu seberat 22 kg.

Dalam pemeriksaan diketahui sabu tersebut sisa dari 50 kg sabu sabu yang disimpan Latif dan sudah diedarkan.
Puluhan kilogram sabu itu diambil Latif di sebuah hotel atas perintah Susi yang mendekam di Rutan Medaeng.

Terjerumusnya Latif dalam dunia narkotika setelah dikenalkan Susi dengan Yoyok, pemilik sabu sabu.

Dari perkenalan pertama, Latif menerima order untuk mengambil SS seberat 50 kg di salah satu hotel di Surabaya.

Pada order pertama itulah, dia melibatkan Indri Rahmawati. (Surya/Anas Miftakhudin)

Sumber: Surya
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved