Ini Loh Bedanya Surat Tilang Biru dan Merah, Kendaraan Bisa Disita Polisi

Surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak hadir dalam sidang.

Tayang:
Editor: Vovo Susatio
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
ILUSTRASI -- Petugas Satlantas Polres Bogor menggelar razia lalu lintas di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Senin (22/2/2016). 

"Kalau saya dikasih surat tilang merah berarti saya menerima ditilang, kalau dikasih surat tilang biru saya bayar sendiri ke Bank," ujarnya kepada Petugas.

Kemudian petugas memberi surat tilang warna biru sesuai permintaan wanita itu.

"Ini bayarnya gimana pak, kok engga ada nomor rekeningnya," tanya pengendara itu berjaket krem itu.

"Katanya tadi ngerti, kok sekarang bingung," ujar polisi yang memberikan lembar tilang warna biru sambil tersenyum.


TribunnewsBogor.com/Damanhuri

"Katanya tadi ngerti, kok sekarang bingung," ujar petugas polisi yang memberika lembar tilang warna biru.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengaturan Patroli (Turjawali) Polres Bogor, Ipda Vino Lestari menjelaskan, lembar surat tilang biru maupun merah fungsinya sama saja.

Ketika pengendara melakukan pelanggaran memang ada dua alternatif yakni mengikuti sidang atau bayar denda melalui bank.

Jika mengikuti sidang terlebih dahulu akan diberikan lembar tilang berwarna merah.

Namun, jika ingin langsung membayarkan denda sendiri ke Bank akan diberikan lembar tilang biru.

"Yang sering terjadi dimasyarakat sering kali salah pengertian. Menurut mereka yang benar itu ketika dikasih lembar tilang warna biru," katanya.

Menurutnya lembar tilang berwarna merah maupun biru pada intinya sama saja.

"Artinya lembar tilang merah maupun biru intinya pelanggar ini sah ditilang. Cuma prosedur pengurusannya saja yang berbeda," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (26/1/2016).

Pilih Merah atau Biru?

Beberapa waktu lalu muncul pesan berantai soal slip tilang warna merah dan biru.

Dalam pesan berantai yang menyebar antar smartphone melalui aplikasi messenger menyatakan kalau ditilang lebih baik milih slip tilang warna biru.

Sumber: Motor Plus
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved