Ini Loh Bedanya Surat Tilang Biru dan Merah, Kendaraan Bisa Disita Polisi

Surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak hadir dalam sidang.

Tayang:
Editor: Vovo Susatio
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
ILUSTRASI -- Petugas Satlantas Polres Bogor menggelar razia lalu lintas di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Senin (22/2/2016). 

- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000.

Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.

Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.

Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.

Silakan lapor

Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas.

Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)

Catatan:

- Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

- Bank BRI Yang Ditunjuk Untuk Melayani Pembayaran Denda Tilang Biru. (TMC Polda Metro Jaya)

Lihat videonya : 

Sumber: Motor Plus
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved