Ini Loh Bedanya Surat Tilang Biru dan Merah, Kendaraan Bisa Disita Polisi
Surat tilang warna biru diberikan kepada pelanggar yang tidak hadir dalam sidang.
Alasannya kalau memilih slip warna biru berarti mengakui salah dan langsung membayarkan tilang ke Negara sementara kalau memilih slip warna merah dikatakan tak mengakui pelanggaran tersebut.
Lalu melewati proses pengadilan butuh proses lama dan tak jarang mendapat denda tilang lebih besar.
Benarkah?
Supaya tak simpang siur serta tak bingung kalau kena tilang harus milih yang mana simak penjelasan lengkap ini.
Artikel soal slip tilang dikutip dari situs resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut kupasannya:
Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan
Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI.
Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/razia-polantas_20160222_124005.jpg)