Trending Topik Sampai Dijuluki Belut Senayan, Ini 7 Kasus yang Pernah Menyeret Nama Setya Novanto
Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Dia mengaku telah melarang Zainuddin mengurus masalah Pilkada Jatim.
3. Kasus korupsi e-KTP
Sementara itu, dalam kasus terakhir, Novanto disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.
Dikutip dari Kompas.com, terkait proyek e-KTP, Novanto membantah terlibat, apalagi membagi-bagikan fee.
Dia mengaku tidak tahu-menahu soal proyek e-KTP.
Namun, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Novanto diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
"SN melalui AA diduga memiliki peran mengatur perencanaan dan pembahasan anggaran DPR, dan pengadaan barang dan jasa," ujar Agus dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017).
Tak hanya itu, menurut Agus, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
4. "Papa Minta Saham'
Kasus ini awalnya ditangani oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) berdasarkan aduan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Sebuah rekaman yang berisi percakapan Novanto bersama pengusaha minyak Riza Chalid dengan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin membuat Presiden Jokowi marah.
Sebanyak 17 anggota MKD menyatakan Novanto melanggar kode etik.
Menjelang MKD menjatuhkan vonis, Novanto langsung mengambil langkah cepat mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
Dengan pengunduran diri itu, MKD langsung menutup sidang dan menganggap kasus selesai tanpa ada putusan resmi yang dikeluarkan lembaga etik DPR ini.
Kasus "Papa Minta Saham" ini juga masuk dalam ranah penyelidikan Kejaksaan Agung dengan dugaan pidana pemufakatan jahat.