Trending Topik Sampai Dijuluki Belut Senayan, Ini 7 Kasus yang Pernah Menyeret Nama Setya Novanto

Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Ketua DPR RI, Setya Novanto saat meninjau lokasi tambang emas milik PT Antam di Kampung Ciguha, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/10/2015). 

Novanto juga sudah sempat diperiksa oleh Kejagung.

Akan tetapi, kasus itu kini mandek setelah Kejagung tidak berhasil mendapatkan keterangan dari Riza Chalid yang tidak diketahui keberadaannya itu.

5. Penyelundupan Limbah Beracun di Pulau Galang, Kepulauan Riau

Pada tahun 2006 lebih dari 1000 ton limbah beracun mendarat di Pulau Galang. Limbah yang disamarkan sebagai pupuk organik itu mengandung tiga zat radio aktif berbahaya, yakni: Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228.

Setnov diketahui sebagai orang dibelakang skandal penyelundupan itu. Ia merupakan pemilik PT Asia Pasific Eco Lestari (APEL), perusahaan pengimpor limbah-limbah berbahaya asal Singapura tersebut.

6. Cassie Bank Bali

Pada perkara ini, Setya Novanto berperan mengalihkan hak piutang (cassie) Bank Bali kepada Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).

Kasus ini terkuak setelah Bank Bali mentransfer uang senilai Rp 500 miliar kepada PT Era Giat Prima, perusahaan milik Setya bersama rekannya Djoko S. Tjandra dan Cahyadi Kumala.

Akibat kasus ini negara dirugikan Rp 904,64 miliar. Kasus berhenti bersamaan dengan terbitnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari kejaksaan pada 18 Juni 2003.

7. Kasus Penyelundupan Beras Vietnam

Setya Novanto bersama rekannya di Partai Golkar, Idrus Marham, dengan sengaja memindahkan 60 ribu ton beras dari gudang pabean ke gudang nonpabean.

Padahal bea masuk dan pajak seluruh beras yang diimpor oleh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD) itu belumlah dibayarkan.

Kecurangan ini berakibat pada kerugian negara sebesar Rp 122,5 miliar. Setya Novanto hanya diperiksa sebanyak satu kali yakni pada 27 Juli 2006.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved