5 Fakta Driver Taksi Online Dibunuh Penumpangnya, Ini Kalimat Terakhirnya Sebelum Tewas
Ketika Ali buang air kecil di belakang mobil, tersangka Febry yang tubuhnya penuh tato itu melakukan hal serupa.
Penulis: Yudhi Maulana Aditama | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Ketiga pelaku itu langsung menuju rumah tersangka lainnya, Rusdianto alias Kak Uuk (35), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Bangkalan.
Pisau yang masih berlumuran darah diletakkan di jok depan sisi kiri.

"Saksi menceritakan ciri-ciri pemesan. Lantas kami kembangkan dengan informasi masyarakat bahwa ada penjualan mobil mirip dengan milik korban," jelasnya.
Informasi itu lantas menuntun kepolisian menangkap pasangan suami istri, Zainal dan Dewi beserta Avanza milik korban di Kecamatan Klampis, Rabu (29/11/2017).
"Pemeriksaan terhadap kedua tersangka itu menyeret nama Febry dan Rusdianto. Hal itu diketahui dari ponsel milik Dewi yang digunakan Zainal," papar Anis.
Selain berperan menyediakan ponsel untuk menghubungi para pelaku, perempuan berparas manis itu juga mengambil dompet korban yang ditemukan di balik pintu kemudi.
Dalam dompet itu, ditemukan uang senilai Rp 400 ribu. Dewi lantas membagikan ke Rusdianto dan Febry masing-masing Rp 70 ribu. Sementara ia mengambil Rp 170 ribu.
Adapun peran Febry yakni membawa pisau milik Zainal. Febry yang duduk di jok tengah sisi kanan memberikan pisau itu ketika korban sedang buang air kecil.
Sementara Ruadianto, selain menjadikan rumahnya sebagai tempat mematangkan rencana, ia juga menyiapkan kursi inggris, membakar jaket tersangka Zainal, membakar domper korban, dan membersihkan baju Zainal yang berlumuran darah.
"Rusdianto juga menyimpan pisau di sisi utara rumah dan menyuruh Febry menyembunyikannya di kandang ayam," ujar Anis.
Keempat tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian dan kekerasan.
Anis menambahkan, peristiwa itu merupakan rangkaian keterlibatan beberapa orang dengan peran masing-masing. Sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Biarlah hakim yang putuskan dan menilai peran masing-masing (pelaku). Penyidik hanya melengkapi berkas sesuai peraturan dan perundang-perundangan yang berlaku," pungkasnya.