VIDEO - Limbad Tanya Hukum Rambut Gimbal, Begini Jawaban Kocak Ustaz Abdul Somad
Menurutnya, karena udara Mekkah yang sangat panas, ada tiga lapisan dipakai Nabi untuk melindungi kulit kepala dari teriknya panas matahari.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
Penutup kedua, kata Abdul Somad, yakni topi atau kopiah.
Baca: Pengalaman Warganet Mobil Mogok di Tanjakan Emen, Bibir Bergetar Lihat Ada Ini di Kursi Penumpang
"Setelah ditutup itu baru yang ketiga imamah, sorban," jelasnya sembari mempraktekan menaruh sorban di kepalanya.
"Jadi masalah rambut tebal hukumnya mubah, kalau diperintahkan wajib, kalau perintahnya tidak kuat sunnat, kalau dilarang haram, larangannya tidak kuat makruh, tidak disuruh dan tidak dilarang mubah," lanjut Abdul Somad.
Menurut Ustaz Abdul Somad, untuk rambut gimbal atau tebal, selama tidak menimbulkan kerugian maka hukumnya boleh-boleh saja.
Baca: Malang Sekali Nasib Bayi Kembar Ini, Ibu Meninggal Saat Melahirkan, 4 Hari Kemudian Ayah Juga Wafat
Tetapi bila sudah menimbulkan hal negatif maka sebaiknya tidak berambut gimbal.
"Modorotnya apa ? ya banyak, istrinya bangun pagi bingung membedakan mana sumbu kompor mana rambut," kata Abdul Somad.