Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Pertamina, Kejagung Bakal Tetapkan Tersangka Baru
Berdasar hasil audit BPK dan fakta hukum Putusan Nomor : 107 / PID.SUS / TPK / 2017 / PN.JKT.PST
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kejaksaan Agung bakal menetapkan tersangka baru dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) tahun 2013-2015.
"Yang diduga terlibat akan dikembangkan, tidak ada yang kita tutupi, prinsipnya kalau ada bukti dan faktanya jelas kita akan kembangkan ya. Tidak ada yang ditutupi akan kita tuntaskan, siapapun,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat (23/3/2018).
Ia menegaskan, untuk menetapkan tersangka baru kasus tersebut tentunya harus melalui tahapan atau akan penanganannya dilakukan secara maksimal.
“Jangan sampai buru-buru, tapi hasilnya tidak maksimal,” katanya.
Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka, yakni, mantan Presdir Dapen PT Pertamina (Persero) M Helmi Kamal Lubis, Edward Sky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd dan yang terakhir Betty Halim.
Terkait belum ditahannya tersangka Betty Halim, jaksa agung memastikan tersangka tersebut tetap akan ditahan dan itu ada tahapan-tahapannya.
“Kita lihat nanti waktunya,” katanya.
LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengirimkan surat kepada Jaksa Agung HM Prasetyo diantaranya untuk segera menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015.
"Kita sudah berkirim surat ke Jaksa Agung untuk menyampaikan permintaan penetapan Tersangka baru dalam perkara ini," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, desakan penetapan tersangka baru bukan tanpa dasar, berdasar hasil audit BPK dan fakta hukum Putusan Nomor : 107 / PID.SUS / TPK / 2017 / PN.JKT.PST atas nama terdakwa M Helmi Kamal Lubis, ada dugaan pihak terkait yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.
"Jika telah ditemukan minimal dua alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka baru oleh Penyidik," katanya.
Boyamin menyebutkan, ada lima orang yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Pertama berinisial HBY selaku Direktur Administrasi dan Kepensiunan DP Pertamina yang pada Desember 2014 bertindak sebagai Pjs. Presdir DP Pertamina.
Inisial APA, selaku Direktur Utama PT MDS, IL selaku Direktur Utama PT BIC, LW selaku Direktur PT Sucorinvest Inti Investama dan RDI selaku Direktur Utama PT SCG.
"Semuanya diduga mempuyau peran masing-masing," katanya.
Selain meminta penetapan tersangka baru, Boyamin juga mendesak agar penyidik melakukan penahanan terhadap Betty Halim yang telah berstatus tersangka sejak beberapa waktu lalu.
