Sidang First Travel

Hakim dan Jaksa Sidang First Travel Dinilai Mengantuk, Lima Saksi Ketakutan

Ia kemudian dipersilakan ke luar ruang sidang dan masuk ke ruang para saksi, tak jauh dari ruang sidang utama.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Sidang kasus First Travel di PN Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).(Kompas.com/Robertus Belarminus) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sidang kasus penipuan jemaah umroh yang digelar di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (26/3/2018) menimbulkan pertanyaan besar.

Pasalnya, sidang dengan agenda meminta keterangan para saksi itu dinilai masih dibayangi rasa ketakutan.

Sehingga, saat sejumlah saksi yang dimintai keteranganya oleh majelis hakim tampak terlihat ragu untuk menguak fakta yang sesunggugnya.

TribunnewsBogor.com melansir Warta Kota, ada sebanyak 12 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan skandal First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/3/2018).

Baca: Germo Prostitusi Online di Aceh Berikan Pengakuan Tak Disangka, Maunya Yang Putih dan Bersih

Baca: Obsesi Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida Konsumsi Narkoba Bikin Miris

Dalam kasus ini, tiga bos First Travel terseret menjadi terdakwa yakni Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan, serta adik Anniesa yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Dari dua belas saksi yang dihadirkan JPU, salah satunya diketahui adalah adik kandung Andika Surachman selaku terdakwa, yakni Agus Junaedi.

Agus juga merupakan mantan karyawan First Travel.

Ia menjabat kepala operasional di First Travel.

Sidang lanjutan skandal biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/3/2018).
Sidang lanjutan skandal biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (26/3/2018). (WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU)

Anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sufari menuturkan 12 saksi yang telah dihadirkan pihaknya untuk memberikan keterangan dalam sidang hari ini diantaranya adalah mantan karyawan First Travel, franchise, mitra kerja serta vendor First Travel.

"Untuk karyawan ada enam orang yang hadir, sementara pihak franchise tiga orang, mitra kerja satu orang, dan vendor dua orang. Semuanya sudah dipastikan hadir," kata Sufari.

Ke 12 saksi itu yakni Ariani, Jubaidah, Radhitia, Wisnu Murtiono, Hendi, Adi Sumanto, Agus Junaedi, Annisa Zulfida, Andi Kurnarto, Heri Suryo, Anny Suhartoty dan Ali Umasugi.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Sobandi dan hakim anggota Teguh Arfiano serta Tri Murti.

Sidang dimulai dengan menghadirkan enam saksi dari 12 saksi.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved