Sidang First Travel
Hakim dan Jaksa Sidang First Travel Dinilai Mengantuk, Lima Saksi Ketakutan
Ia kemudian dipersilakan ke luar ruang sidang dan masuk ke ruang para saksi, tak jauh dari ruang sidang utama.
"Kalau pertanyaan sudah mepet ke trio bos First Travel, dia selalu bilang lupa," kata Lutfhi.
Menurut Luthfi para saksi dari karyawan First Travel juga kelihatan masih berdalih dengan menyebutkan bahwa masalah utama mereka adalah kesulitan dapat visa, sehingga calon jemaah tidak berangkat.
"Padahal ini tidak benar. Sebab faktanya banyak yang sudah dapat visa, tapi juga tidak berangkat," kata Luthfi.
Luthfi mengatakan bahwa sidang kali ini agak sepi karena sedikitnya korban penipuan yang hadir untuk mengawal kasus ini.
"Sebab itu perlu terus diramaikan seperti sidang-sidang sebelumnya," kata Luthfi kepada Warta Kota, Senin.
Selain itu, Lutfhi menilai para majelis hakim dan jaksa penuntut umum dalam sidang, agak mengantuk.
"Kesan saya, Hakim dan para JPU tadi, agak ngantuk saat sidang. Dan yang hadir juga tidak banyak," katanya.
Luthfi mengatakan dalam sidang terungkap bahwa para bos First Travel ternyata masih menyisakan hutang kepada sejumlah rekanan dan vendor hingga miliaran rupiah.
Baca: Usai Tuduh Jokowi Soal Undangan Rp 25 Juta, Pria Ini Ujungnya Minta Maaf, Alasanya Bikin Melongo
"Kepada PT Ananta Tour atau bu Ani, First Travel masih berhutang Rp 9 Miliar. Kepada M2, hutang juga Rp 9 Miliar, ke PT Aisah menurut saksi Zubaedah juga hutang hingga miliaran, tepatnya berapa saya lupa," kata Luthfi.
Yang pasti kata dia, dengan menumpuk sejumlah utang di vendor dan rekanan, sudah memastikan ada indikasi jahat yang dilakukan First Travel hingga akhirnya terus melakukan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah.
Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam catatan Jaksa, kasus penipuan First Travel ini menimbulkan kerugian sampai Rp 905,3 Miiliar dengan jumlah korban penipuan mencapai 63.310 orang dari seluruh Indonesia.