Nyinyiran Arseto Pariadji, Berujung Penetapan Tersangka Ujaran Kebencian
Arseto ditahan polisi selama 20 hari ke depan dan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Ia diduga menyebarkan permusuhan melalui unggahan di media sosial Facebook pada Minggu (25/3/2018).
Unggahannya itu berisikan tudingan kepada sebuah kelompok keagamaan yang disangka mempunyai ajaran komunisme.
"Ya dia mengatakan bahwa ada kaitan salah satu kelompok keagamaan ini berkaitan dengan ajaran marxisme dan komunisme," tambahnya.
"(Pelapor) salah satu lembaga keagamaan yang dilakukan ujaran kebenciannya tapi pelapornya dari individu. Besok saja," kata Kasubdit Cyber Crime Ditkrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Rabu (28/3/2018).
Dalam kasus ini, Arseto disangka pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ttg Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 ttg ITE dan/atau Pasal 156 KUHP.
Dia diduga telah menyebarluaskan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Baca: Anggota DPR Arteria Dahlan Maki Kemenag dengan Kata-kata Kasar, Ini Gara-garanya
Dilansir dari Tribun Timur, Arseto juga sebelumnya dilaporkan oleh relawan Jokowi Mania (Joman) terkait pernyataannya dalam video yang jadi viral soal undangan anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.