Pistol Yang Diacungkan Teza Irawan Saat Di Tol Dalam Kota, Ternyata Ilegal
"Senjata itu tidak ada izinnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Teza Irawan diamankan petugas kepolisian akibat aksi nekatnya menodongkan senjata api, pada Kamis (29/3/2018).
Dari tangan Teza, polisi mengamankan sepucuk senjata airsoft gun jenis revolver merek S&W 14K15674, dua butir amunisi tajam kaliber 3.8 mm, enam butir amunisi airsoft gun, sebuah sarung senjata, KTP, SIM, dan mobil Teza.
Kepolisian pun meneliti senjata api yang disebut berjenis revolver ini.
Hal tersebut karena Warga Negara Indonesia (WNI) diberi keterbatasan untuk memiliki jenis senjata api ini.
Baca: Menanti Buah Hati ? Yuk Coba Ikuti 8 Panduan Untuk Memilih Makanan Yang Tepat Agar Cepat Hamil
Kepolisian Polda Metro Jaya kemudian mengungkapkan perihal status kepemilikan senjata api ini.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, senjata api jenis revolver yang ditodongkan Teza Irawan (24) tidak berizin.
"Senjata itu tidak ada izinnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
Teza merupakan pengemudi Toyota Fortuner yang mengeluarkan senjata api dari balik jendela mobilnya saat melintas di Tol Dalam Kota.
Saat itu, dia ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol pada Kamis (29/3/2018).
Baca: Lakukan Tabrak Lari, Pria Ini Histeris Ketika Tahu Korbannya Anak Istrinya Sendiri
Saat menangkap Teza di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, polisi menyita beberapa kartu, termasuk surat izin mengemudi (SIM) dan kartu Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin).
Kartu Perbakin itu atas nama seseorang berinisial E.
Namun, Argo menyebut kartu itu bukan kartu keanggotaan Perbakin.
"Ada beberapa kartu, kami cross check. Kartunya (kartu Perbakin) itu memang bukan atas nama dia juga, nanti kami cross check," kata Argo.