Pistol Yang Diacungkan Teza Irawan Saat Di Tol Dalam Kota, Ternyata Ilegal
"Senjata itu tidak ada izinnya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3/2018).
Penulis: Yuyun Hikmatul Uyun | Editor: Yuyun Hikmatul Uyun
Teza kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dikenakan Pasal 1Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur senjata api.
Baca: Wanita Ini Tampak Cantik Dan Sehat, Lihat Telunjuknya Bikin Bergidik ! Penyakit Apa Sebenarnya?
Melansir Kompas.com, Kanit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pukul 15.00 WIB saat Teza melintas di tol dalam kota dari Grogol menuju Cawang.
"Jadi pada waktu itu sebuah unit mobil Toyota Fortuner Nopol B 1090 FCY warna hitam melaju dengan cara ugal-ugalan dan menyalakan lampu strobo," ujar Malvino, Kamis (29/3/2018).
Ketika mobil tersebut melintas tepat di depan Rumah Sakit Dharmais, Jakarta Barat, kata dia, tiba-tiba mobil tersebut berhenti dan mengeluarkan senjata jenis revolver keluar jendela karena ingin mendahului dan memotong antrean keluar tol.
"Karena takut membahayakan pengemudi lainnya, kemudian seorang anggota satuan PJR (patroli jalan raya) Induk 1 Dit Lantas Polda Metro Jaya mengikuti mobil tersangka dari belakang," ujar dia.
Malvino mengatakan, ketika mobil itu melintas di gerbang tol Kuningan, polisi memberhentikannya.