Curahan Hati Setya Novanto di Pengadilan, Pernah Jadi Pembantu Hingga Sopir Demi Biayai Kuliahnya

Sidang Pembacaan Nota Pembelaan Setya Novanto hari ini, Jumat (13/4/2018) diawali dengan permintaan maaf.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/3). Sidang mantan ketua DPR itu beragenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. 

Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar Rp 7,4 juta dollar Amerika Serikat terkait kasus korupsi proyek e-KTP.

Apabila menggunakan kurs dollar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, maka uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.

Selain itu, hak politik Novanto juga diminta agar dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Dalam tuntutan, jaksa KPK menolak permohonan Novanto untuk memeroleh status sebagai justice collaborator.

Menurut jaksa, Novanto tidak memenuhi syarat sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca: Ditertawai Sahabatnya Karena Unggah Foto Pakai Mukena, Lucinta Luna Malah Tanggapi Begini

Baca: Innalillahi, Ibunda Lucinta Luna Dikabarkan Meninggal Dunia

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved