Sidang Bom Thamrin
Pengakuan Mantan Pengikut Soal Kuatnya Doktrin Aman Abdurrahman, Lulusan STPDN Sampai Benci PNS
Jaksa menilai, perbuatan Aman Abdurrahman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Penulis: Ardhi Sanjaya | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemimpin jejaring Ansharut Daulah (JAD) Aman Abdurrahman dituntut hukuman mati dalam kasus peledakan bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta sekitar tahun 2016 silam.
Baca: Kalimat Suci Umat Islam Ada di Tutup Botol Bir Bikin Heboh, Ternyata Begini Asal Muasalnya
Aman disebut-sebut sebagai dalang dari teror bom di sejumlah wilayah, seperti Thamrin, Kampung Melayu dan Samarinda.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," ujar jaksa Anita Dewayani membacakan tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).
Jaksa menilai, perbuatan Aman telah melanggar dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.
Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.
Baca: Rekam Jejak Aman Abdurrahman, Si Pendiri JAD, Otak Berbagai Serangan Teror di Indonesia
Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Menurut jaksa, Aman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merencanakan dan/atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme.
Teror yang digerakan Aman dinilai menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
Dalam tayangan yotube TV One, seorang mantang pengikut Aman Abdurrahman menguakp banyak sekali fakta soal pria berjuluk 'Singa Tauhid' ini.
Yudi Zulfahri menceritakan awal pertama kali bisa bergabung dengan kelompok Aman Abdurrahman.
Sebelum bergabung dengan kelompok Aman, Yudi merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca: Aman Abdurrahman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Ini Tidak Bijak
Dia juga lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN).
"tidak, awlanya saya sempat terpengaruh pada sebuah pengajian di aceh, pengajian itu mengatakan pemerintah adalah kafir, saat itu posisi saya PNS lulusan STPDN, tapi karena saya baru ikut pengajian apa yang masuk saya tampung semua," papar Yudi.
Sampai kemudian Yudi masuk semakin dalam dengan pengajian itu.
Kala itu, Yudi belum bertemu dengan Aman Abdurrahman.