Bocah Tewas Dalam Karung

Video - Sidang Perdana Pembunuhan Gadis Kecil Tewas Dalam Karung Ricuh, Pengadilan Ungkap Fakta Baru

Sempat terjadi kejar-kejaran antara kelurga korban dengan pelaku yang sudah berada didalam mobil tahanan

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor
Pelaku digiring polisi ke mobil tahanan usai sidang di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (4/6/2018) 

Dikatakannya bahwa selang beberapa saat pelaku membuang jasad Grace ke area perkebunan yang lokasi tak jauh dari kediamannya.

"Warga yang saat itu langsung melakukan pencarian baru menemukan jasad Grace dini hari," jelasnya.

Sementara itu, untuk motif pelaku melakukan perbuatannya dilatarbelakangi dendam terhadap ibu korban.

RI yang usianya masih terbilang remaja itu merasa tidak senang karena ibu korban kerap melaporkan perbuatan nakal pelaku kepada ibunya.

RI (15), pelaku pembunuhan Grace Gabriela (5) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (4/6/2018)
RI (15), pelaku pembunuhan Grace Gabriela (5) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (4/6/2018) (TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

"Hubungan orang tua korban dengan pelaku memang terbilang baik, tapi di sisi lain pelaku ternyata memiliki dendam tersendiri," tuturnya.

Proses sidang yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Cibinong itu dikawal ketat oleh aparat kopolisian.

Dalam persidangan dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain itu, sidang juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

Ada 11 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.

Sesuai dengan sistem pengadilan anak, RI ditempatkan di tempat terpisah dari dari ruang sidang.

Jalannya sidang juga dijaga ketat puluhan personel kepolisian.

Dalam sidang terungkap, pelaku ternyata sempat menyetubuhi korbannya.

Belum diketahui secara pasti apakah pelaku menyetubuhi korban sesudah atau sebelum membunuh gadis kecil itu.

Humas PN Cibinong, Bambang mengatakan kalau RI didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Jadi selain didakwa melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal, pelaku juga didakwa melakukan persetubuhan hingga mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (4/6/2018).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved