Kasus Century

Sebut Tuduhan kepada SBY Hanya Halusinasi, Ferdinand Hutahaean : Publik Lupa Megawati dan BLBI

Ferdinand Hutahaean berujar bahwa tudingan Asia Sentinel terhadap SBY hanyalah halusinasi.

Penulis: khairunnisa | Editor: Yudhi Maulana Aditama
Tribunnews.com
Ferdinand Hutahaean dan Megawati Soekarnoputri 

Diberitakan sebelumnya, nama mantan presiden Indonesia sempat disebut dalam dakwaan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Nama Megawati muncul terkait skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/5/2018) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Megawati dikatakan menerima laporan dari Syafruddin pada 11 Januari 2014 silam, dalam Sidang Kabinet Terbatas (Ratas) yang juga dihadiri oleh Ketua Komite Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro Jakti.

Dalam laporannya, Syafruddin melaporkan utang petambak PT Dipasena Citra Darmadja sebesar Rp 3,9 triliun, yang dapat dibayar senilai Rp 1,1 triliun.

Sedangkan sisanya diusulkan untuk dihapus buku (write off).

Syafruddin tak melaporkan adanya kondisi utang-utang yang macet.

"Bahwa atas laporan Terdakwa tersebut, kesimpulan ratas tidak memberikan keputusan dan tidak mengeluarkan penetapan terkait dengan hutang petambak," tulis KPK dalam dakwaannya, dikutip Tribunnews.

Sindiran Berganti Jadi Seruputan Kopi, Ridwan Kamil Kepada Sandiaga : Kami Mah Damai-damai Saja

Meski nama Megawati disebut, KPK menilai belum menemukan peran yang signifikan dari sang mantan presiden.

Mereka pun menganggap belum terlalu relevan untuk menyeret Megawati.

"Sementara ini, saya melihat belum relevan. Namun relevan atau tidak nanti kita lihat seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi KONTAN, Selasa (15/5/2018).

Dalam persidangan, KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara.

Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan tertanggal 25 Agustus 2017, terkait kasus ini menyebutkan, kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun.

Nilai kerugian negara itu lebih tinggi daripada yang sebelumnya diperkirakan KPK, yakni sebesar Rp 3,7 triliun.

Ramalan Zodiak Hari Ini 15 September 2018 - Waspada Serangan Musuh, Aries Harus Tetap Fokus Ya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved