Anggota Dewan Sebut Jokowi Jangan Cuci Tangan Soal Defisit BPJS, Sudjiwo Tedjo: Maunya DPR ini Apa?
Sudjiwo Tedjo mengomentari artikel berita soal komentar anggota dewan ke Jokowi mengenai kasus defisit BPJS Kesehatan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Jokowi meminta Fahmi untuk segera memperbaiki sistem manajemen yang ada. Jokowi mengakui, menyelenggarakan jaminan kesehatan di negara yang besar seperti Indonesia tidak lah mudah.
Namun, jika sistem dibangun secara benar, Jokowi meyakini BPJS bisa terhindar dari defisit keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga turut menegur Menteri Kesehatan Nila F Moeloek karena ia harus turun tangan langsung untuk menyelesaikan defisit yang melanda BPJS Kesehatan.
Padahal, menurut dia, masalah defisit ini harusnya bisa selesai di tingkat kementerian. Ia meminta hal ini tak terulang pada tahun depan.
"Masa setiap tahun harus dicarikan solusi. Mestinya sudah rampung lah di (tingkat) Menkes, di dirut BPJS. Urusan pembayaran utang rumah sakit sampai Presiden.Ini kebangetan sebetulnya. Kalau tahun depan masih diulang kebangetan," kata Jokowi.
• Dipuji Luar Biasa Oleh Sandiaga Uno, Menteri Susi : Saya Tinggal Tidur
Sementara itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris akhirnya angkat bicara terkait teguran Presiden Joko Widodo.
• Akui Baru Tahu Dita Soedarjo Lakukan Perubahan Wajah, Denny Sumargo : Setiap Wanita Pengin Cantik
Fachmi menilai, teguran Presiden berkaitan dengan defisit BPJS kesehatan itu merupakan hal yang wajar.
"BPJS Kesehatan berada di bawah Presiden secara langsung. Jadi sudah sepatutnya Presiden memberikan arahan kepada direksi BPJS Kesehatan," kata Fachmi dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (19/10/2018).
• Ditanya Sikap Romantis Ardi Bakrie, Nia Ramadhani: Gue Sih Gak Perlu Pakai Bunga
Relasi antara BPJS Kesehatan dan Presiden ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Pada Pasal 7 Ayat 2, disebutkan, "BPJS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.".(*)