Polemik Ratna Sarumpaet
HP Disita Polisi, Nanik S Dayang Lebih Santai Saat Akan Dikonfrontasi dengan Dahnil Anzar
Nanik S Deyang kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Sikap Nanik S Dayang berbeda dengan pemeriksaan dirinya sebelumnya.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Nanik S Dayang diperiksa selama 12 jam.
Namun seusai pemeriksaan Nanik S Dayang menghindari awak media yang menunggu.
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.
Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.
(Tribunnews.com)