Breaking News

Polemik Ratna Sarumpaet

HP Disita Polisi, Nanik S Dayang Lebih Santai Saat Akan Dikonfrontasi dengan Dahnil Anzar

Nanik S Deyang kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan hoaks Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Nanik S Deyang 

Sikap Nanik S Dayang berbeda dengan pemeriksaan dirinya sebelumnya.

Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang kabur dari kejaran media usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.(Kompas.com/Sherly Puspita)
Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang kabur dari kejaran media usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna Sarumpaet.(Kompas.com/Sherly Puspita) (Kompas.com)

Pada pemeriksaan sebelumnya, Nanik S Dayang diperiksa selama 12 jam.

Namun seusai pemeriksaan Nanik S Dayang menghindari awak media yang menunggu.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam.

Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.

Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

(Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved