Pilpres 2019
Setelah Prabowo-Sandiaga, Kini Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu, Moeldoko: Kampungan Lah Itu!
Jokowi dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan kampanye terselubung setelah sebelumnya Pasangan Capres Prabowo-Sandi juga dilaporkan ke Bawaslu
Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
Berbeda dengan Asrul, justru Moeldoko melihat orang yang melaporkan Jokowi ke Bawaslu tersebut berfikir kampungan.
Sehingga, ia meminta seluruh pihak melihat secara utuh program pemerintah mengenai pembebasan tarif dijembatan Suramadu.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Mar'uf ini juga mengatakan, dengan menggratiskan retribusi di Jembatan Suramadu, diyakini perekonomian masyarakat bisa berjalan lebih baik.
"Jadi jangan dilihatnya sepotong-potong, kampungan lah itu. Yang utuh lihatnya," ujar Moeldoko di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018)"
Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu RI, Selasa (30/10/2018)
Prabowo-Sandi dilaporkan oleh jaringan Advokasi Rakyat Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Jaringan Advokasi Rakyat PSI mengaku membawa bukti video ke Bawaslu untuk memperkuat laporannya.
Prabowo-Sandi dan sejumlah politisi di Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi diduga melanggar peraturan kampanye.
Menurut Pengurus Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon pelanggaran peraturan kampanye itu terjadi pada saat mendeklarasikan Gerakan Emas (Emak-emak dan Anak-anak Minum Susu) di Stadion Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (24/10/2018).
"Melaporkan adanya dugaan pelanggaran dan atau dugaan tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan capres nomor 2," ujar Manotar Tampubolon di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (30/10/2018) melansir Tribunnews.com.
Ia menuding, Pasangan Prabowo-Sandi telah melanggar pasal 280 ayat 1 butir J ayat 2 butir K Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan pasal 492 UU Pemilu.
• Prabowo Sebut Pemimpin Tidak Berani, Adian Napitupulu : Dia Menggerutu Kebijakan Mertuanya Sendiri
• Soal Protes Cucu Bung Hatta ke Timses Prabowo, Sandiaga Uno : Saya Jauh Lah Sangat Tidak Sebanding
Dia mengatakan, bentuk pelanggaran berupa menjanjikan sesuatu kepada peserta kampanye pemilu dan pelibatan anak-anak selama kegiatan kampanye.
"Pelanggaran terhadap melanggar ketentuan yang saya sebutkan di atas itu adalah merupakan tindak pidana. Itu yang kami laporkan," kata dia.
Untuk memperkuat laporan, pihak pelapor membawa barang bukti berupa rekaman video yang diambil langsung dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP).