Akan Bantu Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Temukan Titik Terang dan Minta Masyarakat Kirim Surat Ini
Hotman Paris akan membantu korban pelecehan seksual yang dihukum penjara dan denda, Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Akan Bantu Kasus Baiq Nuril, Hotman Paris Temukan Titik Terang dan Minta Masyarakat Kirim Surat Ini
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akan membantu kasus Baiq Nuril, yang merupakan korban pelecehan seksual tapi dipenjara dan didenda Rp 500 Juta.
Keinginan untuk membantu Baiq Nuril itu, disampaikan Hotman Paris di akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis (15/11/2018) malam.
Meski sedang berada di Florence Italia, namun Hotman Paris mengatakan kalau dirinya akan membantu Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan.
Bahkan, selama di Florence Italia, Hotman Paris juga tampak berdiskusi dengan anak-anaknya yang juga pengacara, untuk membantu kasus Baiq Nuril.
Kemudian, Hotman Paris meminta agar kuasa hukum Baiq Nuril bisa datang ke Kopi Joni untuk membicarakan hal tersebut.
Pada postingannya yang lain, Hotman Paris akan membicarakan hal tersebut di Kopi Joni pada tanggal 23 November 2018.
Ia meminta kuasa hukum atau keluarga Baiq Nuril untuk datang ke Kopi Joni di tanggal tersebut.
Sebab, saat ini ia masih berada di Florence Italia.
"Hotman di Italia dan mudah mudahan bisa temu pencari keadilan ini atau keluarganya di kopi joni tgl 23nov 2018 jam 7 pagi!
Yg kenal dia agar beritahu ini," tulisnya.
Tak hanya itu, ia juga memposting foto bersama istri dan ketiga anaknya yang juga merupakan pengacara.
Ia mengajak masyarakat yang mendukung Baiq Nuril untuk datang ke Kopi Joni 23 November.
• Baiq Nuril Minta Keadilan - Hotman Paris Ajak Bertemu di Kopi Joni, Akan Dibantu ?
• Soal Putusan Kasasi, Pengacara Baiq Nuril Akan Ajukan PK
Tak hanya itu, Hotman Paris juga meminta para netizen untuk mencari nomor telepon terpidana dan kuasa hukumnya.
Ia meminta kuasa hukum mengirimkan putusan PN dan kasasinya ke Kopi Joni
Hotman Paris juga meminta masyarakat untuk ikut membantu Baiq Nuril dengan cara mengirimkan surat ke Jaksa Agung dan Ketua MK.
"Kasus Mbak Nuril yang divonis 6 bulan penjara, masyarakat Indonesia jangan lagi meratapi segera cari solusi, solusinya adalah:
1. seluruh masyarakat Indonesia kirim surat ke Bapak Jaksa Agung agar putusan kasasi jangan dilaksanakan dulu, agar Nuril jangan dimasukkan penjara dulu,
2. seluruh masyarakat Indonesia mohon kepada bapak Ketua Mahkamah Agung agar memerintahkan berkas perkara PK segera dikirim ke MA untuk diputus dalam tingkat PK, itu adalah solusi terbaik sekarang ini.
Nanti tanggal 23 jam 7 atau 8 pagi, saya menunggu keluarga Mbak Nuril atau siapapun untuk bicara kasus ini," ucapnya.
Jika surat itu sudah dikirimkan, maka Hotman Paris akan menyampaikan ke Jaksa Agung.
"Kepada seluruh wanita di Indonesia, kirimkan segera surat dialamatkan ke Kopi Joni untuk menyelamatkan Mbak Nuril agar putusan kasasi jangan dulu dieksekusi, dan agar dia jangan ditahan dulu.
Isi surat adalah memohon kepada Jaksa Agung untuk tidak melaksanakan putusan kasasi sampai keluar putusan PK
Kirim suratmu ke Kopi Joni alamatkan ke Hotman Paris, nanti akan saya sampaikan ke Jaksa Agung, alamatnya ada di caption.
Kepada seluruh wanita di Indonesia dan para warga pecinta keadilan, salam Hotman Paris dari Florence Italia," ujarnya.
Kemudian, berdasarkan diskusi dan hasil analisis yang dilakukan bersama ketiga anaknya yang juga pengacara, Hotman Paris rupanya menemukan titik terang.
Hotman Paris bersama keluarganya tampak membaca-baca buku untuk membantu Baiq Nuril.
"Salam dari Stasiun KA Florence menuju Milan.
Kami sekeluarga sedang membaca berbagai bahan untuk memberikan masukan, sumbangan pemikiran kepada Mbak Nuril yang dihukum 6 bulan penjara oleh MA.
Pasal 24 UU ITE ayat 1, mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak.
Seseorang yang korban dari asusila berhak mempublikasikan penderitaannya itu, tidak ada niat untuk merugikan publik.
Pasal 27 ayat 1 itu untuk melindungi publik, tapi kalau korban bercerita itu adalah untuk dalam rangka membela diri, jadi dia berhak membela diri," ujarnya.
Ajukan PK
Tim penasehat hukum Baiq Nuril Maknun akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Nuril bersalah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Kami persiapkan menempuh peninjauan kembali atau PK. Hanya itu saja upaya yang bisa kita lakukan," terang tim penasihat hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi kepada Kompas.com Rabu (14/11/2018).
Joko mengatakan, meski tidak bisa menghalangi proses eksekusi terhadap Nuril, pengajuan PK ini dilakukan karena kuasa hukum yakin bahwa Baiq Nuril tidak bersalah.
"Ibu Nuril itu korban (pelecehan seksual atasannya). Kenapa korban harus dikriminalisasi," kata Joko.
Joko mengatakan, pihaknya tengah menunggu salinan putusan MA.
Setelah mendapat salinan putusan, kuasa hukum akan mengirimkan PK kepada MA.
Selain mengajukan PK, tim kuasa hukum Baiq Nuril juga akan mengajukan permohonan penundaan eksekusi karena alasan keluarga.
Selain itu, saat ini Baiq Nuril dipercaya menjadi panitia pilkades di desanya.
"Dia menjadi panitia pilkades harapannya kalau memang mau eksekusi setelah pelaksanaan pilkades," kata Joko.
Baiq Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi jaksa atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram.
MA memutuskan Baiq Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.
Atas putusan tersebut, Baiq Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kasus Baiq Nuril merebut simpati banyak pihak.
Prihatin dengan kasus yang dialami Baiq Nuril, PAKU ITE bersama SAFEnet mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama membantu Baiq Nuril membayar denda.
